Camat Tiang Punpung Bungkam Saat Di Konfirmasi Terkait Dugaan Pembuatan E. KTP Dan Akta Kelahiran Di Bayar Dari DD Di Desa Baru Bukit Punjung.

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi –Dengan Hebohnya informasi di tengah masyarakat Desa Sepunjung, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, terkait dugaan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 untuk membayar pembuatan E-KTP dan Akta Kelahiran warga. Kini Camat Tiang Punpung Lebih Memilih Bungkam.

Bacaan Lainnya

Saat Di konfirmasi camat tiang Punpung via aplikasi telpon whatsapp ditanya terkait adanya angran dari dana desa dengan nilai mencapai 38.400 juta namun camat lebih memilih bungkam dari pada memberi tanggapan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan adanya informasi tersebut. Mereka menyebutkan bahwa dana yang diduga digunakan untuk pembayaran pembuatan dokumen kependudukan itu mencapai Rp38.400.000.
“Setahu kami pembuatan E-KTP dan Akta Kelahiran itu gratis di Dukcapil. Kok bisa harus bayar, apalagi dibayar pakai dana desa,” ujar salah satu warga.

Warga juga menambahkan adanya informasi terkait penggunaan dana informasi desa sebesar Rp13.200.000 serta dana publik desa sebesar Rp2.000.000 yang turut menjadi sorotan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan E-KTP dan Akta Kelahiran pada prinsipnya tidak dipungut biaya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat mempertanyakan urgensi penggunaan Dana Desa untuk pembayaran layanan yang seharusnya gratis tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Sepunjung memberikan tanggapan dengan nada emosional. Ia menyampaikan keberatan atas konfirmasi yang dilakukan dan menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila informasi yang disampaikan tidak benar.

Menanggapi hal itu, warga berharap pihak Kecamatan Tiang Pumpung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, serta Inspektorat Kabupaten Merangin dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Masyarakat juga meminta agar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi, demi menjaga kepercayaan publik serta menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *