Inspektorat Siap Audit Dugaan Dana Desa untuk Bayar E-KTP dan Akta Kelahiran di Merangin

INTELEJENNEWS.COM –

MERANGIN, JAMBI – Dugaan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 untuk membayar pembuatan E-KTP dan Akta Kelahiran warga Desa Baru Bukit Punjung, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, memicu kehebohan di tengah masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan anggaran sebesar Rp38.400.000 diduga digunakan untuk pembayaran pembuatan dokumen administrasi kependudukan tersebut. Padahal, secara prinsip, pelayanan E-KTP dan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak dipungut biaya.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran atas informasi tersebut.

“Setahu kami pembuatan E-KTP dan Akta Kelahiran itu gratis di Dukcapil. Kok bisa harus bayar, apalagi dibayar pakai dana desa,” ujar salah seorang warga.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya informasi penggunaan dana informasi desa sebesar Rp13.200.000 serta dana publikasi desa sebesar Rp2.000.000 yang turut menjadi perhatian masyarakat.

Inspektorat Siap Audit

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pihak Inspektorat Kabupaten Merangin membenarkan telah menerima pemberitaan terkait dugaan tersebut.

“Kami sudah menerima informasi dan pemberitaan terkait adanya pembayaran E-KTP dan akta kelahiran yang diduga dibayar dari Dana Desa,” ujar salah satu pejabat Inspektorat.

Pihak Inspektorat melalui Irban Wilayah menyatakan akan segera melakukan audit guna memastikan kebenaran penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tersebut.

Respons Kepala Desa

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Sepunjung memberikan tanggapan dengan nada emosional. Ia menyampaikan keberatan atas konfirmasi yang dilakukan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila informasi yang beredar dinilai tidak benar.

Warga Minta Transparansi

Masyarakat berharap pihak Kecamatan Tiang Pumpung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, serta Inspektorat Kabupaten Merangin segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Warga menegaskan pentingnya transparansi penggunaan Dana Desa demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut.


📜 DASAR HUKUM DAN REGULASI

1️⃣ Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis

🔹 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan seperti E-KTP dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.

Artinya, secara hukum pelayanan tersebut gratis dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.


2️⃣ Penggunaan Dana Desa

🔹 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai prioritas dan ketentuan perundang-undangan.

🔹 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022

Mengatur prioritas penggunaan Dana Desa yang harus tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Penggunaan Dana Desa di luar prioritas atau tidak sesuai regulasi dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan inspektorat maupun auditor negara.


3️⃣ Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa wajib memenuhi prinsip:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Partisipatif
  • Tertib dan disiplin anggaran

Jika terbukti Dana Desa digunakan untuk membayar layanan administrasi yang secara hukum gratis, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif bahkan dapat berimplikasi hukum sesuai hasil audit.

Isu ini menjadi ujian serius bagi tata kelola Dana Desa di Kabupaten Merangin. Audit yang transparan dan objektif sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.

Penulis: Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *