JEMBRANA, BUSERJATIM.COM GROUP – Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana, kembali memantik sorotan. Dugaan perambahan hutan tanpa izin mencuat setelah sejumlah sumber lapangan menyebut adanya pengelolaan lahan yang diduga melampaui batas izin skema Kelompok Tani Hutan (KTH).
Kawasan hutan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru disebut mengalami pembukaan areal baru. Sumber yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa izin KTH bukanlah dokumen kebal hukum.
“Kelurahan atau kepala lingkungan bisa bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan melampirkan bukti pelanggaran. Itu bisa menjadi dasar evaluasi sampai pencabutan izin,” ujarnya.
Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, disebut dalam konteks pengelolaan areal yang kini dipersoalkan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
- APH Belum Terlihat Bergerak
Sorotan publik tak hanya tertuju pada pengelola KTH. Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jembrana juga dinilai belum menunjukkan langkah terbuka terkait dugaan tersebut. Di tengah masyarakat, berkembang persepsi adanya pembiaran. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar administratif.
- Regulasi Tegas, Sanksi Berat
Secara hukum, perambahan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru. Setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana penjara dan dikenai denda hingga miliaran rupiah.
Sementara dalam skema perhutanan sosial, termasuk KTH, terdapat batasan tegas mengenai:
- Luas dan batas areal kerja
- Kewajiban menjaga kelestarian kawasan
- Larangan memperluas atau mengalihfungsikan lahan di luar rencana kerja
Jika terbukti melampaui batas izin, maka sanksinya dapat berupa evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan izin oleh Dinas Kehutanan. Namun apabila terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian negara, perkara bisa meningkat ke ranah pidana.
- Dampak Lingkungan Mengintai
Pengamat lingkungan menilai, pembukaan lahan tanpa kendali di kawasan hutan berpotensi memicu gangguan tata air, mempercepat erosi, serta membuka potensi konflik agraria di masa depan. Kerusakan hutan bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.
Transparansi dokumen izin, peta batas areal kerja KTH, serta hasil verifikasi lapangan menjadi kunci untuk memastikan apakah dugaan ini berdasar atau tidak.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua KTH maupun aparat penegak hukum di Jembrana. Klarifikasi terbuka dari seluruh pihak dinilai mendesak guna menjaga objektivitas, kepastian hukum, serta mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jurnalis : tim






