Sidang Perdata di PN Bale Bandung, Kesaksian Notaris dan Saksi Lain Perkuat Legal Standing Penggugat

BALE BANDUNG, BUSERJATIM.COM GROUP  – Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 23 Februari 2026 menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, yakni tim Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun. Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi tersebut disebut semakin menguatkan kedudukan hukum para penggugat.

Dalam perkara ini, pihak penggugat diwakili oleh Ketua Umum Moerdjoko HW dan Sekretaris Umum organisasi.

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi kunci, Notaris Ali Fauzi, menerangkan bahwa Akta Nomor 118 Tahun 2022 disusun sesuai prosedur hukum berdasarkan dokumen yang diajukan pemohon. Ia menjelaskan bahwa akta tersebut telah melalui proses pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM tanpa adanya penolakan.

Menurutnya, pengesahan tersebut menunjukkan tidak adanya persamaan nama maupun cacat administratif saat proses pendaftaran, termasuk dalam kaitannya dengan klasifikasi merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) kelas 41.

Lebih lanjut, saksi menegaskan bahwa penghapusan badan hukum pada tahun 2025 bersifat administratif dan tidak serta-merta membatalkan akta pendirian. Pembatalan akta, tegasnya, hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan. Hingga saat ini, akta tersebut disebut tidak pernah digugat maupun dibatalkan.

Kesaksian juga menyoroti legitimasi faktual organisasi. Disebutkan bahwa pusat historis dan aktivitas nyata organisasi berada di Kota Madiun, khususnya di Padepokan Agung Jalan Merak Nomor 10 dan 17, yang selama ini menjadi pusat kegiatan dan simbol organisasi. Kepengurusan yang diwakili penggugat dinilai menjalankan aktivitas organisasi secara berkelanjutan di lokasi tersebut.

Sementara itu, perwakilan tim LHA SH Terate Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom., menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan keabsahan akta pendirian tahun 2022 tetap berdiri secara hukum. Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik cenderung menggiring opini seolah-olah pihak lain memperoleh keuntungan hukum.

“Padahal, fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan legitimasi organisasi penggugat yang didukung aktivitas nyata, pusat kegiatan yang jelas, dan keberlanjutan kepengurusan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menekankan bahwa aspek domisili merupakan syarat administratif penting dalam pendaftaran badan hukum perkumpulan. Hingga sidang berlangsung, pihaknya mengaku belum melihat bukti Surat Keterangan Domisili dari pihak tergugat, yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan administratif signifikan.

Nur Indah, S.H., M.H., dalam keterangannya juga menegaskan bahwa penghapusan badan hukum tidak identik dengan penghapusan eksistensi organisasi. Ia menjelaskan bahwa sistem SABH bersifat administratif dan tidak memiliki kewenangan memutus sengketa kepengurusan maupun legitimasi organisasi.

“Saksi penggugat menegaskan kepengurusan kubu lain tidak berdomisili di Madiun. Selain itu, sertifikat PAM Jalan Merak 10 dan 17 merupakan milik organisasi PSHT Pusat Madiun berlisensi merek kelas 41, bukan kelas 25. Fakta ini semakin menegaskan legitimasi faktual dan yuridis organisasi yang kami wakili,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, perkumpulan yang tidak berbadan hukum tetap diakui negara sepanjang memiliki aktivitas nyata dan struktur organisasi yang berjalan.

Dengan proses persidangan yang masih berlangsung, tim LHA SH Terate Pusat Madiun mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum dan menunggu putusan pengadilan, serta menjadikan fakta persidangan sebagai rujukan utama dalam memahami perkara tersebut.

Pos terkait