Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pada Rabu (4/3/2026), Kanit Pamapta 1 Ipda Firman bersama anggota Aiptu Amar menerima laporan kehilangan buku tabungan dan kartu ATM dari seorang warga.
Pelapor atas nama Ibu Ati Suharti, yang beralamat di Blok Cinyontrol RT 01 RW 10, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, melaporkan kehilangan buku tabungan dan kartu ATM miliknya. Kehilangan tersebut diketahui saat pelapor hendak menggunakan kartu ATM untuk keperluan transaksi, namun dokumen dan kartu tersebut sudah tidak ditemukan.
Petugas SPKT dengan sigap menerima laporan dan segera memproses administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang diperlukan sebagai persyaratan pengurusan lebih lanjut di pihak perbankan.
Kanit Pamapta 1 Ipda Firman menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan dilayani dengan cepat dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga setiap permasalahan dapat segera ditangani dengan baik,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang humanis dan profesional dari SPKT Polres Majalengka, diharapkan masyarakat merasa terbantu serta semakin percaya terhadap kinerja Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.






