Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga pada Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit Pamapta 1, Ipda Firman, bersama anggota SPKT Aiptu Amar di ruang pelayanan SPKT Polres Majalengka.
Pelapor atas nama Bapak Rasdi, yang beralamat di Blok Cinyontrol RT 02 RW 09, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, melaporkan kehilangan KTP miliknya. Kehilangan tersebut diketahui saat pelapor hendak menggunakan identitasnya untuk keperluan administrasi, namun KTP yang dimaksud sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
Petugas SPKT dengan sigap menerima laporan dan membantu proses administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan KTP baru di instansi terkait.
Kanit Pamapta 1 Ipda Firman menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis.
“Kami siap melayani setiap laporan masyarakat dengan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya pelayanan yang responsif dari SPKT Polres Majalengka, diharapkan masyarakat merasa terbantu dan semakin percaya terhadap pelayanan kepolisian dalam mendukung kebutuhan administrasi maupun menjaga keamanan dan ketertiban.






