Heboh Dugaan Raibnya Uang Komite di SMKN 1 Merangin, Guru Desak Pertanggungjawaban

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi — Dugaan raibnya uang komite sekolah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik tersebut terjadi di SMKN 1 Merangin, Provinsi Jambi, yang memicu keresahan di kalangan guru dan menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi pengelolaan dana pendidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah guru kepada awak media, dana komite sekolah dipungut sebesar Rp50.000 per siswa, dengan jumlah peserta didik mencapai lebih dari 900 siswa. Penghimpunan dana tersebut disebut telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Namun hingga kini, penggunaan dana tersebut dinilai tidak jelas dan tidak pernah dipaparkan secara terbuka.

Para guru mengungkapkan, dalam rapat komite sekolah yang digelar secara terbuka, bendahara komite menolak atau tidak bersedia menyampaikan laporan pemasukan dan pengeluaran dana komite. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwa dana komite tersebut telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam rapat, laporan keuangan tidak dibuka. Bendahara tidak mau menunjukkan rincian penggunaan dana. Ini membuat kami menilai dana komite bermasalah,” ungkap salah satu guru.

Sementara itu, Ketua Komite SMKN 1 Merangin berinisial ML, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, terkesan menghindari substansi persoalan. Ia menyampaikan agar masalah tersebut dibahas secara informal.

“Ya dindo, kita ketemu saja dan bicara sambil ngopi. Uang itu bukan untuk guru, ada keperluan jurusan masing-masing,” ujar ML.

Pernyataan tersebut tidak meredam polemik. Para guru menegaskan, jika penggunaan dana komite tidak dapat dijelaskan secara transparan dan akuntabel, mereka akan menempuh jalur hukum.

“Apabila tidak ada kejelasan terkait peruntukan dan pertanggungjawaban dana komite, kami sebagai guru berkomitmen melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang dan mengusutnya hingga tuntas,” tegas perwakilan guru.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi dan tertulis yang disampaikan kepada pihak sekolah, orang tua siswa, maupun publik terkait penggunaan dana komite SMKN 1 Merangin.

(Siefronhadi)

Regulasi Nasional Terkait Pengelolaan Uang Komite Sekolah

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Penggalangan dana hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya.

Dana komite wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.

  1. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Setiap sumbangan harus berdasarkan kesepakatan sukarela.

Penggunaan dana wajib dilaporkan secara terbuka kepada pemangku kepentingan.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 48: Pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pasal 49: Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan sesuai kewenangannya.

  1. Potensi Konsekuensi Hukum

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana:

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *