Terungkap Siapa Kontraktor Dibalik Pengerjaan Proyek Siluman Jalan Utama Dari C2 Menuju Kecamatan Pamenang Selatan.

Merangin, Jambi –Terungkap Siapa Kontraktor Dibalik Pengerjaan Proyek Siluman Jalan Utama Dari C2 Menuju Kecamatan Pamenang Selatan Tanpa Terlihat Papan informasi Publik.

Melalui Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten merangin ia menjelaskan Kepada Awak media terkait siapa kontraktor dibalik pengerjaan proyek pengaspalan jalan utama C2 pada saat dihubungi via aplikasi telpon whatsapp ya dindo kontraktor nya AJ.AND Jalan tersebut bukan pengerasan melainkan pengaspalan sepanjang 800 meter kalau terkait anggaran senilai 1 mliar.

Ditanya soal papan informasi publik kenapa tidak terpasang papan informasi apakah seluruh proyek infrastruktur yang di bangun dari sumber dana APBD Kabupaten merangin tidak di wajibkan memasang papan informasi publik.ya nanti saya suruh kontraktor pasang dindo ujarnya Kabid bina marga kepada awak media

Kurangnya transparansi membuat publik curiga adanya dugaan permainan antara pihak-pihak tertentu didalam pengerjaan proyek infrastruktur di C2 menuju kecamatan pamenang selatan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana tidak dapat dihubungi. Awak media juga belum mendapatkan keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya dari Dinas PUPR, selaku instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Ketiadaan papan informasi publik proyek, pekerjaan, dan minimnya keterbukaan dari pihak terkait membuat warga mendesak pemerintah untuk segera memberi klarifikasi dan memastikan pengerjaan proyek berjalan sesuai aturan.
Laporan: Siefronhadi

Regulasi Resmi Terkait Proyek Pemerintah dan Kewajiban Transparansi
Untuk memperkuat konteks berita, berikut aturan-aturan yang mengikat proyek pembangunan seperti pengerasan jalan yang sedang dipersoalkan:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU ini mewajibkan pemerintah dan penyedia jasa menampilkan informasi penting agar publik dapat melakukan pengawasan.
Pasal relevan:

Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pasal 11 ayat (1): Informasi mengenai kontrak kerja, nilai anggaran, pelaksana proyek, dan jangka waktu pelaksanaan termasuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan.
Tidak memasang papan proyek dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama proyek.

Isi kewajiban papan informasi proyek:
Nama kegiatan dan lokasi proyek
Nilai anggaran
Sumber anggaran (APBD/APBN)
Nama pelaksana dan konsultan
Waktu pelaksanaan dan masa kerja
Nomor kontrak

Jika hal ini tidak dilakukan, proyek dapat digolongkan sebagai proyek tidak transparan
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib memberikan informasi lengkap mengenai pekerjaan konstruksi kepada publik

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah wajib:
Mengelola anggaran secara transparan,
Menjamin akuntabilitas,
Menyampaikan laporan progres pembangunan kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *