INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi – Setelah Viral Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menuai sorotan. Kali ini, Terlihat Puluhan Alat Berat Berjejer Di Desa Rantau Liamau Kapas kecamatan tiang Punpung Kabupaten Merangin Kian Menggila.
Setelah di konfirmasi via aplikasi telepon WhatsApp kepala desa Rantau Liamau Kapas terkait berjejeran alat berat jenis excavator mengali tanah untuk mencari sebutir emas berharga dibumi tali udang tambang teliti kabupaten merangin namun sayang nya konfirmasi tersebut tak membuah kan hasil karna nmr telpon tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Gunakan Bahan Kimia Berbahaya
Selain menggunakan alat berat, aktivitas PETI di lokasi tersebut juga disebut memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Bahan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Data global menunjukkan, sekitar 37 persen emisi merkuri dunia berasal dari kegiatan pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ekologis ini semakin nyata. Penggunaan bahan berbahaya itu juga menyebabkan risiko banjir dan tanah longsor, akibat rusaknya struktur tanah dan ekosistem hutan di wilayah tersebut.
Diduga Langgar UU Pertambangan
Padahal, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian ESDM maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pelaku PETI.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan hukum tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas tersebut.
Warga Mendesak Polisi Bertindak
Masyarakat kecamatan tiang punpung berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian resor Merangin dan kepolisian resor jambi dan kapori segera menindak tegas para pelaku PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mohon aparat kepolisian turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkas warga
Siefronhadi






