Merangin, Jambi – Dugaan proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Pengerjaan pengerasan jalan utama dari C2 menuju Desa Tambang Emas A1, Kecamatan Pamenang Selatan, diduga dilakukan tanpa memasang papan informasi publik
sebagaimana aturan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan warga terkait transparansi dan kejelasan anggaran proyek tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku heran melihat pelaksanaan proyek yang dinilai tidak jelas. Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan bahwa panjang pengerasan jalan itu terlihat hanya sekitar 400 meter, berbeda dengan ekspektasi masyarakat.
“Saya heran, bang. Kok pengerjaan pengerasan jalan ini cuma sekitar 400 meter. Papan informasi proyek juga tidak ada. Apa ini memang sengaja atau ingin menutup-nutupi dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, Drs. Abdul Khafidh, M.M, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, memberikan penjelasan mengenai asal anggaran proyek tersebut. Ia menyampaikan bahwa proyek pengerasan jalan tersebut merupakan bagian dari APBD Perubahan (APBDP) 2025.
“Anggaran sudah ditetapkan melalui APBDP dengan nilai lebih kurang sekitar Rp480 juta untuk pengerasan jalan utama dari C2 ke Desa Tambang Emas A1, Kecamatan Pamenang Selatan,” jelasnya kepada awak media.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana tidak dapat dihubungi. Awak media juga belum mendapatkan keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya dari Dinas PUPR, selaku instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Ketiadaan papan informasi proyek, ketidaksesuaian volume pekerjaan, dan minimnya keterbukaan dari pihak terkait membuat warga mendesak pemerintah untuk segera memberi klarifikasi dan memastikan pengerjaan proyek berjalan sesuai aturan.
Laporan: Siefronhadi
Regulasi Resmi Terkait Proyek Pemerintah dan Kewajiban Transparansi
Untuk memperkuat konteks berita, berikut aturan-aturan yang mengikat proyek pembangunan seperti pengerasan jalan yang sedang dipersoalkan:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU ini mewajibkan pemerintah dan penyedia jasa menampilkan informasi penting agar publik dapat melakukan pengawasan.
Pasal relevan:
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pasal 11 ayat (1): Informasi mengenai kontrak kerja, nilai anggaran, pelaksana proyek, dan jangka waktu pelaksanaan termasuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan.
Tidak memasang papan proyek dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama proyek.
Isi kewajiban papan informasi proyek:
Nama kegiatan dan lokasi proyek
Nilai anggaran
Sumber anggaran (APBD/APBN)
Nama pelaksana dan konsultan
Waktu pelaksanaan dan masa kerja
Nomor kontrak
Jika hal ini tidak dilakukan, proyek dapat digolongkan sebagai proyek tidak transparan
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib memberikan informasi lengkap mengenai pekerjaan konstruksi kepada publik
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah wajib:
Mengelola anggaran secara transparan,
Menjamin akuntabilitas,
Menyampaikan laporan progres pembangunan kepada masyarakat.






