Aktivis Apresiasi Polres Merangin Tindak Lanjut Dugaan Limbah PT AIP

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin – Rabu, 4 Maret 2026, Aktivis Merangin sekaligus mantan Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko, Febri Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Merangin atas tindak lanjut laporan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai oleh PT AIP yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan prosedural dan regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Ia menilai, penerbitan SP2HP merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara.

“Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara prosedural. Kami mengapresiasi langkah Polres Merangin yang memberikan perkembangan penyidikan secara terbuka,” ujar Febri.

Upaya Sejak 2024

Febri menegaskan, persoalan dugaan pencemaran lingkungan ini bukan isu yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut, sejak 19 Mei 2024 pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada manajemen PT AIP guna meminta klarifikasi dan penjelasan komprehensif terkait sistem pengelolaan limbah perusahaan yang diduga tidak memenuhi standar operasional dan berpotensi mencemari badan sungai.

Namun, hingga saat ini surat tersebut belum memperoleh respons resmi dari pihak perusahaan.

Pada Desember 2024, Febri bersama rekan-rekannya juga menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin untuk meminta dilakukan pemanggilan terhadap PT AIP serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah yang diterapkan. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan korektif guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Akan tetapi, menurutnya, tindak lanjut dari instansi terkait belum menunjukkan efektivitas yang signifikan.

Peninjauan Lapangan dan Kekhawatiran Dampak Ekologis

Pada Kamis, 25 Desember 2025, Febri bersama sejumlah aktivis kembali melakukan peninjauan lapangan terhadap kondisi pengelolaan limbah perusahaan. Berdasarkan hasil observasi tersebut, ia menyampaikan keprihatinan karena dalam kurun waktu hampir dua tahun tidak terlihat adanya perbaikan substansial.

Ia juga mempertanyakan dampak ekologis dari aktivitas pembuangan limbah yang diduga telah menimbulkan pencemaran, merusak ekosistem perairan, serta mengurangi fungsi sosial sungai sebagai sumber kehidupan dan mata pencaharian masyarakat.

Harapan Penegakan Hukum Tegas

Dengan dilaporkannya persoalan ini secara resmi kepada Polres Merangin, Febri berharap Pemerintah Kabupaten Merangin beserta seluruh instansi teknis terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan profesional.

Apabila dalam proses penyidikan terbukti terjadi pelanggaran, ia menekankan pentingnya penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin perlindungan lingkungan hidup serta menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AIP terkait dugaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *