Tak Terima Di Kritik Diduga Puluhan Set Dompeng Darat Didesa Rantau Ngarau Camat Tabir Ulu Layangkan Surat.

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi –Tak Terima Di Kritik Sebagai Penjabat Publik Diduga Puluhan Dompeng Darat Berjejer Di Desa Rantau Ngarau Camat Tabir Ulu Layangkan Surat Permohonan Penurunan (take Down) foto

Camat tabir Ulu dengan sontan kebakaran jenggot saat melihat pemberitaan di tampilkan gambar sang camat tersebut di media sosial hal ini membuat publik curiga kuat dugaan ada permainan antar para cukong dan camat.

Dalam sebuah gambar karkatun yang menyerupai wajah camat tabir Ulu sehingga camat melayang kan surat permohonan penurunan foto terlihat surat yang di kirim camat tabir Ulu dengan nada penuh tekanan terhadap awak media. Jika 1×24 jam saya akan melakukan pengaduan folmal ke dewan pes

Lanjut camat tabir ulu baru 3 bulan di tabir ulu edaran bupati sudah saya tindak lanjuti bahkan semua kades dapat edaran secara langsung Fungsi camat bersifat koordinatif, pembinaan, dan pengawasan.Dalam setiap pertemuan sudah saya sampaikan terkait edaran itu Camat hanya jembatan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa.Seluruh merangin yang ada aktifitas peti, apokah ado aparat berwenang yg bertindak ?…
Aku baru 3 bulan jadi camat, dan mungkin satu²nya camat yang nenindaklanjuti edaran bupati dengan surat himbauan terkait peti ini.Tidak semudah membalikan telapak tangan tegas camat

Merusak lingkungan dan Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Selain menggunakan alat berat, aktivitas PETI di lokasi tersebut juga disebut memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Bahan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Data global menunjukkan, sekitar 37 persen emisi merkuri dunia berasal dari kegiatan pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ekologis ini semakin nyata. Penggunaan bahan berbahaya itu juga menyebabkan risiko banjir dan tanah longsor, akibat rusaknya struktur tanah dan ekosistem hutan di wilayah tersebut.

Diduga Langgar UU Pertambangan

Padahal, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian ESDM maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pelaku PETI.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan hukum tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas tersebut.

Warga Mendesak Polisi Dan pemerintah segra bertindak

Masyarakat kecamatan desa rantau ngarau berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian resor Merangin dan kepolisian resor jambi dan kapori segera menindak tegas para pelaku PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mohon aparat kepolisian Dan pemerintah kabupaten merangin turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum dan perintah kabupaten merangin ,” pungkas warga

Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *