Ulah Oknum Dosen SSWT Mencederai Netralitas Dunia Pendidikan

INTELEJENNEWS.COM –

MERANGIN, JAMBI – Seorang oknum dosen Universitas Merangin (UM) berinisial SSWT diduga mencederai netralitas dunia pendidikan dengan memaksa mahasiswa terlibat dalam kegiatan senam bersama yang berafiliasi dengan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah Merangin periode 2024-2029. Dugaan ini mencuat setelah laporan dari mahasiswa menyebutkan adanya ancaman nilai jika tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ancaman Nilai untuk Kegiatan Berbau Politik

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mahasiswa jurusan seni tari semester 5 kelas B diwajibkan menghadiri senam tersebut yang berlangsung pada 10 November 2024, pukul 07.00 pagi di depan Kantor Bupati Merangin.

> “Kalau tidak ikut, mahasiswa diancam tidak akan mendapat nilai. Kehadiran dicatat melalui absensi yang diawasi langsung oleh dosen SSWT,” ungkap seorang narasumber.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan pengamat pendidikan, yang menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi dosen tetapi juga prinsip netralitas lembaga pendidikan.

Pentingnya Netralitas Lembaga Pendidikan

Menanggapi dugaan ini, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang netral yang memberikan pendidikan politik sehat, bukan alat kepentingan politik praktis.

> “Kampus idealnya memberikan pendidikan politik yang netral, seperti edukasi pentingnya pemilu dan informasi pemilih. Namun, jika lembaga pendidikan justru berpihak pada salah satu paslon, hal ini sangat tidak sehat dan mencederai demokrasi,” tegas Khoirunnisa.

Khoirunnisa juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas tenaga pendidik, terutama menjelang Pemilu 2024. Dengan generasi muda, termasuk pelajar SMA dan mahasiswa, mendominasi pemilih, dosen memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini politik.

> “Ketika tenaga pendidik terlibat dalam politik praktis, ini bisa merusak kepercayaan mahasiswa terhadap sistem pendidikan dan demokrasi itu sendiri,” tambahnya.

Belum Ada Tanggapan Resmi dari Universitas Merangin

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap politisasi lembaga pendidikan. Hingga berita ini diterbitkan, Universitas Merangin belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan dosen SSWT dalam aktivitas politik praktis.

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen – Mengatur etika dan profesionalisme tenaga pendidik untuk tidak menyalahgunakan posisinya.

2. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah – Menegaskan larangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga pendidik, untuk berpihak dalam kegiatan politik praktis.

Masyarakat berharap Universitas Merangin segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini guna memastikan dunia pendidikan tetap netral dan bebas dari kepentingan politik.

sieprohadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *