Diduga Penadah Alias Penampungan Emas Ilegal Didesa Ngaol Ilir Nama Inisil Lism Dan Uck Di Sebut Sebut.

INTELEJEN NEWS.COM –

Merangin Jambi Beredar Informasi Dugaan Penadah Alias Penampungan Emas Ilegal Didesa Ngaol Ilir Nama Inisil Lism Dan Uck Di Sebut Sebut Sebagai Pembeli Sekali Gus Pemodal Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Di wilayah Desa Ngaol Ilir Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Propinsi Jambi.

Menurut Keterangan Warga Setempat Membenarkan Kejadian Tersebut Bahwa Adanya Penampungan Emas ilegal sekali Gus pemodal aktivitas pertambangan Emas tanpa izin yang diduga di biayai oleh Lism dan Uck didesa kami ini dia itu warga medan tegas warga Inisil T kepada awak media saat bertemu di kota bangko

Sementara itu awak media mencoba menghubungi pemilik inisial Lism dan Uck sayangnya nomor whatsapp dalam keadaan tidak berdering atau nomor telpon dalam keadaan tidak aktif.

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam

Selain menggunakan alat berat jenis Excavator untuk kegiatan (PETI) di lokasi tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun itu berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta membahayakan kesehatan warga sekitar bagi yang mengkumsi ikan tersebut

Secara global, kegiatan pertambangan emas ilegal memang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar emisi merkuri. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak pada pencemaran, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah serta hilangnya vegetasi penyangga.

Diduga Langgar UU Minerba
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut.

Warga Desak Aparat Bertindak
Masyarakat Desa Ngaol Ilir mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, Polda Jambi,untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mohon aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Merangin segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah seorang warga

Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *