MERANGIN, JAMBI – INTELENNEWS.COM – Kasus dugaan poligami dan perselingkuhan yang melibatkan Kasi Pemerintahan (Kasi PM) Kecamatan Tabir dengan inisial RNB menjadi perbincangan hangat di masyarakat. RNB akhirnya memberikan klarifikasi kepada media terkait isu yang mencuat tersebut.
Ketika ditemui di Kota Bangko pada Kamis (19/12/2024), RNB menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar selama ini kurang berimbang dan cenderung tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihaknya. “Pemberitaan tersebut mencatut nama Pemerintah Kecamatan Tabir, padahal ini adalah urusan pribadi saya,” ungkapnya.
RNB juga membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Apa yang dituduhkan kepada saya terkait dugaan poligami dan perselingkuhan itu tidaklah benar. Bahkan saya tidak pernah dihubungi atau dipanggil oleh pihak RT untuk membahas hal ini,” tambahnya.
Namun, keterangan berbeda diungkapkan oleh seorang Ketua RT setempat. Ia mengaku telah menanyakan langsung kepada pihak terduga perempuan, inisial D, yang diduga menikah siri dengan RNB. “Beliau mengakui sudah menikah siri dengan inisial RNB,” ujar Ketua RT tersebut.
Sementara itu, mantan suami sah D melalui sebuah rekaman video memberikan pernyataan yang mendukung dugaan tersebut. “Penyebab perceraian antara saya dan D adalah karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga kami, yakni inisial RNB,” jelasnya.
Dasar Hukum
1. Pasal 279 KUHP
Jika terbukti menikah tanpa izin istri sah, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 279 KUHP tentang Perkawinan Tanpa Izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Poligami hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat, seperti izin dari istri sah dan pengadilan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Jika terbukti melanggar kode etik ASN, RNB dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian dari jabatannya.
Kasus ini terus menuai perhatian publik, khususnya masyarakat Kecamatan Tabir. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Tabir, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.
(Siepronhadi)






