MERANGIN, JAMBI (IntelejenNews.com)– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin secara tegas membantah pemberitaan yang viral di media sosial terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang diduga terjadi pada tahun 2023 lalu. Dalam pertemuan dengan awak media di rumah dinas Penjabat (PJ) Bupati Merangin saat acara peringatan Maulid Nabi, Kepala Dinas DPMD memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Kepala Dinas DPMD menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya SPJ fiktif belum memiliki bukti kuat untuk mendukung tuduhan tersebut. “Saya membantah soal pemberitaan yang menyebutkan adanya SPJ fiktif. Jika memang ada kekeliruan, itu mungkin dilakukan oleh bawahan saya. Namun, sejauh ini bukti awal yang beredar tidak mencukupi,” tegasnya kepada para wartawan yang hadir.
Penjelasan Terkait Komunikasi dan Pemblokiran Nomor Telepon
Terkait tuduhan bahwa dirinya sulit dihubungi dan memblokir nomor telepon atau WhatsApp, Kepala Dinas DPMD menyatakan bahwa dirinya lebih memilih komunikasi langsung daripada melalui media telepon. “Saya memang malas berkomunikasi lewat telepon, saya lebih suka bertemu langsung. Bahkan saya tanya kepada staf, tidak ada yang datang ke kantor. Saya selalu terbuka jika ingin bertemu dan berdiskusi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa alasan memanggil media ke rumah dinas PJ Bupati pada acara Maulid Nabi adalah untuk memberikan klarifikasi secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman lebih lanjut. “Saya ingin semua tuduhan terhadap saya ini diluruskan. Kalau perlu, tulis apa yang saya sampaikan ini ke media sosial, agar tidak ada lagi kabar yang simpang siur,” imbuhnya dengan tegas.
Kejaksaan Negeri Merangin: Penyelidikan Masih Berlanjut
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ari, juga memberikan pernyataan terkait kasus dugaan SPJ fiktif tersebut. Ari menegaskan bahwa pihak kejaksaan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti yang lebih jelas. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan SPJ fiktif ini. Semua dokumen yang diperlukan sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk ditindaklanjuti,” jelas Ari.
Ari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta dan bukti dapat dikumpulkan secara lengkap. Kejaksaan Negeri Merangin berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
Klarifikasi dan Upaya Meluruskan Isu
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Merangin berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di masyarakat dan media sosial. Menurutnya, isu seperti ini bisa merusak reputasi dan kredibilitas, baik dirinya sebagai Kepala Dinas maupun lembaga yang dipimpinnya. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan.
“Saya harap masyarakat dan media bersabar dan tidak membuat asumsi yang bisa memperkeruh situasi. Biarkan pihak berwenang bekerja sesuai prosedur, dan saya pastikan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada kesalahan, akan kami perbaiki. Namun, jangan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tegasnya.
Kesimpulan
Kasus dugaan SPJ fiktif di lingkungan DPMD Kabupaten Merangin masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Merangin. Kepala Dinas DPMD telah memberikan bantahan atas tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa jika ada kesalahan, hal itu mungkin dilakukan oleh bawahannya, bukan dirinya secara langsung. Sementara itu, Kejaksaan terus mendalami kasus ini dan telah mengirimkan dokumen-dokumen terkait ke Kejati Jambi untuk ditindaklanjuti.
Proses penyelidikan akan terus diawasi, dan semua pihak diharapkan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kepala Dinas DPMD berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Siepronhadi






