MERANGIN, JAMBI (INTELEJENNEWS.COM) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantau Ngarau, tepatnya di Jalan Usaha Tani menuju Bukit Seribu Tangga, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik.
Seorang terduga pemilik PETI berinisial IP dari Desa Muara Jernih dikabarkan menjalankan operasi penambangan emas ilegal menggunakan alat berat berjenis Excavator merek Sanward, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Saat tim media mengunjungi lokasi, terlihat satu unit excavator aktif bekerja, disertai sejumlah pekerja yang sibuk di area penambangan emas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung lama, meskipun dampak lingkungan yang diakibatkannya sangat merusak.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya pada ekosistem sekitar, tetapi juga diperparah oleh penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan, yang mengancam kesehatan lingkungan dan masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh oleh tim media, Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Ngarau hancur parah akibat aktivitas PETI ini. Jalan yang dibangun pada tahun 2023 itu kini rusak berat akibat ulah para penambang yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampaknya terhadap warga setempat.
Merkuri, salah satu bahan kimia utama dalam produksi emas ilegal, diketahui memiliki dampak lingkungan yang sangat buruk. Sebuah studi mencatat bahwa 37% dari emisi merkuri global berasal dari pertambangan emas ilegal, menjadikan aktivitas PETI di Merangin sebagai ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Selain dampak lingkungan, aktivitas PETI ini juga meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kerusakan tanah dan hutan akibat penggunaan alat berat serta bahan kimia beracun semakin memperburuk kerentanan wilayah ini terhadap bencana.
Ironisnya, meskipun jelas tidak memiliki izin galian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat berwenang, operasi PETI ini terus beroperasi tanpa hambatan. Hal ini mengungkap kelemahan pengawasan dari aparat setempat yang seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum ini.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Namun, hingga kini, penindakan nyata terhadap aktivitas ilegal ini belum terlihat.
Kasus PETI di Merangin ini menunjukkan betapa mendesaknya penguatan pengawasan dan penegakan hukum, demi melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela. (Red)
Siepronhadi






