INTELEJENNEWS.COM –
Sarolangun Jambi Kuat Dugaan Oknum Kades Desa Muara Pemuat Inisial SSL Melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) Berkedok Kemajuan Desa Muara Pemuat Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.Sehingga Memicu Kekesalan Warga Setempat.
Menurut keterangan warga setempat yang engan namanya di tulis membenarkan kejadian tersebut SSL selaku onkum Kepala Desa menyetujui untuk melakukan pungutan liar ( Pungli) bahkan menyeret nama nama besar dari kepala.sehingga menyeret oknum ASN (PNS ) inisial (HL) dengan tertuang tanda tangan dan stempel di dokumen terkait berita acara berdasarkan hasil musawarh atas ke sepakatan bersama tegas sumber.
Lanjutnya pungutan
Uang dengan jumlah tidak sedikit dari hasil tambang emas tanpa izin (PETI) uang tersebut di anka kurang lebih .100.juta..namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait uang tersebut seperti hilang di telan bumi…dan pemungutan selanjutnya masyarakat tidak tahu apa lagi karna selompok panitia itu sudah merasakan kegiatan nya…janji manis dari pihak tersebut akan membangun kemajuan desa…itu sekenario agar uang tersebut biasa di cair akan oleh para cukong
Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam
Selain menggunakan alat berat jenis Excavator untuk kegiatan (PETI) di lokasi tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun itu berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta membahayakan kesehatan warga sekitar bagi yang mengkumsi ikan tersebut
Secara global, kegiatan pertambangan emas ilegal memang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar emisi merkuri. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak pada pencemaran, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah serta hilangnya vegetasi penyangga.
Diduga Langgar UU Minerba
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut.
Warga Desak Aparat Bertindak
Masyarakat Desa muara pemuatan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres sarolangun.Polda Jambi,untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mohon aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten sarolangun segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah seorang warga
Tim






