MERANGIN JAMBI INTElEJNNEWS.COM Dugaan Hilangnya Motor Dinas Desa Air Liki Kinerja Camat Tabir Barat Dipertanyakan
Camat tabir barat melempar batu sembunyi tangan terkait dugaan motor dinas desa air Liki yang Terkubur oleh satu unit alat berat milik orang Sarolangun hingga membuat warga memper tanyakan Kinerja Camat Tersebut Berdasarkan
peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia no 73tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Di BAB III sudah ditulis Pengawasan oleh camat l
Dipasal 19.ayat 1, Camat melaksanakan Pengawasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 huruf b, terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa.
Ini dilakukan Camat dalam bentuk;a, evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APBDesa.
b, evaluasi pengelolaan keuangan Des
a dan aset Desa.
c, evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes.
Ayat 3, Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukanterhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur PengelolaanKeuangan Desa.
Ayat 4, Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Camatsebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Bupati danditembuskan kepada APIP daerahkabupaten.
Ayat 5, Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camatsebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan bagiAPIP daerah kabupaten untuk menentukan ruang lingkupPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Kalau ini tidak dilakukan oleh Camat,“Kan Camat tidak kerja namanya
Sampai berita ditayangkan belum ada tanggapan terkait hilangnya motr dinas desa air Liki Oknum kades Diduga ada unsur-unsur penggelapan begitu juga uang 100 juta sebagai pengganti hilang bagaikan di terjang ombak lautan pungkasnya
Siepronhadi






