INTELEJENNEWS COM –
Merangin, Jambi – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng lanting di Sungai Tabir, Desa Seling Dalam, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali mendapat sorotan publik. Diketahui bahwa sekitar 30 set dompeng lanting masih bebas beroperasi di wilayah tersebut, meski tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Kegiatan ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Aktivitas PETI seperti ini berkontribusi signifikan terhadap emisi merkuri global, yang diperkirakan mencapai 37%, serta menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Para Pemodal Aktivitas PETI
Sumber intelijen menyebutkan bahwa kegiatan penambangan ini didanai oleh sejumlah pemodal dengan inisial:
2 set inisial BKR
1 set inisial AND Blek
1 set inisial JL
1 set inisial WR
4 set inisial MS
1 set inisial LN
1 set inisial RI
1 set inisial YT
1 set inisial SHN
2 set inisial WR
1 set inisial AND
2 set inisial HJ ARP
1 set inisial ZGD
1 set inisial PSL
1 set inisial TBN
1 set inisial SAT
2 set inisial WR
1 set inisial PHM
1 set inisial HRH
1 set inisial RB
1 set inisial A
1 set inisial NZR
1 set inisial ATR
1 set inisial HJ LM
Masyarakat setempat menilai bahwa operasi ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan akibat paparan bahan kimia, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah dan hutan di sekitar wilayah operasi.
Ketidakberdayaan Hukum dan Regulasi
Ironisnya, meskipun aktivitas PETI ini tidak memiliki izin legal, mereka masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan hukum yang nyata. Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat sekitar, yang merasa aparat setempat belum menunjukkan upaya pengawasan yang maksimal. Dalam hal ini, sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dikenai Pasal 158, yang mengatur hukuman penjara hingga lima tahun bagi yang melanggar. Namun, hingga saat ini, penegakan hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut tampak lemah.
Harapan Masyarakat untuk Penegakan Hukum
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Polres Merangin. Mereka mengharapkan tindakan nyata yang tidak hanya menindak pelaku lapangan tetapi juga menghentikan para pemodal besar yang mendanai kegiatan ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari para pemodal atau pihak berwenang terkait. Warga berharap adanya langkah serius untuk menertibkan aktivitas PETI dan melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.
Siepronhadi






