Dinilai Kurang Bermutu, Proyek Multiyear Simpang Pelawan ke Kecamatan Batang Asai Menuai Kritik

 

Merangin, Jambi – Intelejennews.com – Proyek multiyear Simpang Pelawan menuju Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Proyek bernilai triliunan rupiah ini dinilai memiliki mutu dan kualitas yang rendah. Kondisi jalan yang berlubang dan beberapa bagian yang sudah ambruk semakin memperkuat keluhan warga akan buruknya pengerjaan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Warga Kecamatan Batang Asai menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi. Mereka menilai kurangnya pengawasan dan ketegasan Kepala Dinas PUPR terhadap kontraktor menjadi salah satu penyebab buruknya hasil proyek ini.

“Kami sangat kecewa. Proyek yang menyerap anggaran sebesar ini harusnya memberikan manfaat besar, bukan malah menjadi beban masyarakat akibat kerusakan yang terjadi,” ujar salah satu warga.

Harapan kepada Instansi Terkait
Masyarakat berharap agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Mereka menduga adanya praktik yang merugikan masyarakat dan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami meminta pihak-pihak terkait, termasuk BPK dan APH, untuk segera turun tangan memeriksa proyek ini. Jangan sampai ada yang memperkaya diri sendiri dari uang negara, sementara masyarakat menderita,” tambah warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak kontraktor terkait tudingan tersebut. Proyek yang seharusnya meningkatkan konektivitas wilayah kini justru menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran yang tidak tepat.

Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 40: Setiap penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya, termasuk perawatan dan pemeliharaan selama masa tanggung jawab berlangsung.

 

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Pasal 5: Penyelenggara negara wajib bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara yang efektif dan efisien tanpa menyimpang dari peraturan yang berlaku.

 

3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 93: Penyedia barang/jasa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga hukum pidana.

 

Dengan adanya keluhan masyarakat dan dugaan kerugian negara, penanganan tegas dari instansi terkait sangat diharapkan demi keadilan dan transparansi. Masyarakat menanti tindak lanjut atas keluhan ini.

Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *