INTELEJENNEWS. COM –
Ngawi – Pembangunan pagar makam di Dusun Blandongan, Desa Ngawi Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, menuai polemik di kalangan warga. Proyek yang seharusnya memperindah dan memperkuat area pemakaman itu kini mangkrak, memicu keresahan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ngawi, Eko Budi Sudarmanto menyatakan bahwa pembangunan pagar makam tersebut dibiayai melalui swadaya masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut tercantum sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan.
Selain itu, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan papan nama yang jelas, sehingga warga sulit mengetahui sumber pendanaan dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan.
Aturan yang Berlaku
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, setiap proyek yang menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah wajib memiliki transparansi anggaran. Papan nama proyek harus dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Selain itu, jika proyek ini benar dibiayai dari Pokir DPRD, maka seharusnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait alokasi dan penggunaan dana aspirasi anggota dewan
Warga Minta Kejelasan
Warga Dusun Blandongan berharap ada kejelasan terkait sumber dana dan kelanjutan pembangunan pagar makam ini. Mereka mendesak pihak desa dan instansi terkait untuk memberikan informasi yang transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Polemik ini juga menjadi sorotan karena pembangunan yang mangkrak berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan dana desa dan bantuan legislatif.
red/ tim






