Gubernur Bali Koster Akan Tertibkan Transportasi Pariwisata: Sopir dan Kendaraan Wajib Beridentitas Bali

 

Denpasar ,Intelejennews.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa penertiban usaha transportasi pariwisata menjadi salah satu program super prioritas yang mendesak untuk diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk melindungi tenaga kerja lokal dan memastikan industri transportasi pariwisata dikelola oleh masyarakat Bali.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Koster menegaskan bahwa seluruh pengendara transportasi yang beroperasi di Bali harus memiliki KTP dengan alamat di Bali. Selain itu, kendaraan yang digunakan dalam layanan transportasi pariwisata juga wajib menggunakan nomor polisi DK.

“Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” kata Koster pada Rabu (12/3/2025).

Kebijakan ini juga mencakup pengaturan aplikasi layanan transportasi online, di mana operator dan pengemudi diwajibkan memiliki KTP Bali. Koster menyoroti bahwa banyak warga lokal yang kehilangan mata pencaharian akibat persaingan dengan tenaga kerja luar daerah. Oleh karena itu, regulasi ini akan segera diterapkan untuk mengutamakan masyarakat Bali dalam industri transportasi pariwisata.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha bagi warga Bali yang bergerak di bidang transportasi, sekaligus menekan dominasi operator dari luar daerah yang dinilai semakin merugikan masyarakat lokal. Namun, beberapa pihak memprediksi bahwa aturan ini bisa memicu reaksi dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi dan pekerja luar daerah yang selama ini beroperasi di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali akan segera menyusun mekanisme pelaksanaan regulasi ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan transisi kebijakan berjalan lancar. (FR85)

Pos terkait