Warga Resah, Diduga Ada Peredaran OKT Tramadol, Trihex, Eximer di Jalan Puskesmas Kujangsari Bandung Kidul

BANDUNG – Rabu, 29 Juli 2026 – Warga di sekitar Jalan Puskesmas Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, menyampaikan keresahan terkait dugaan adanya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT), seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), Eximer, dan obat sejenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di wilayah tersebut.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan laporan dan keluhan sejumlah warga yang mengaku khawatir terhadap dampak peredaran obat-obatan tersebut, terutama bagi kalangan remaja.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lokasi, ditemukan adanya aktivitas yang dinilai mengundang perhatian warga. Sebuah rumah sederhana berlantai dua yang berada di kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.

Saat melakukan pemantauan, tim media melihat banyak anak muda silih berganti datang ke lokasi. Beberapa di antaranya terlihat naik dan turun melalui tangga menuju lantai dua rumah tersebut, kemudian keluar kembali dalam waktu yang relatif singkat. Aktivitas tersebut memperkuat dugaan masyarakat bahwa rumah tersebut diduga dijadikan tempat transaksi Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), Eximer, dan obat sejenis.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama.

«”Kami sangat khawatir apabila dugaan ini benar dan terus dibiarkan. Anak-anak remaja bisa menjadi korban penyalahgunaan obat keras. Kami berharap aparat segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum,” ujarnya.»

Atas adanya laporan dan hasil penelusuran tersebut, masyarakat berharap Polsek Bandung Kidul, Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Dinas Kesehatan Kota Bandung segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan lapangan, dan razia guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Peredaran obat keras tanpa kewenangan dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Bandung meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, sehingga wilayah Bandung Kidul tidak menjadi titik rawan penyalahgunaan obat keras ilegal yang dapat mengancam keselamatan generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polsek Bandung Kidul, Satresnarkoba Polrestabes Bandung, BBPOM, Dinas Kesehatan Kota Bandung, serta pihak yang diduga terkait. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *