Revisi UU TNI : Langkah Strategis untuk Memperkuat Pertahanan dan Menjaga Profesionalisme Prajurit

 

Jakarta – Intelejennews.com – (Puspen TNI) – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat sistem pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).

Bacaan Lainnya

Kapuspen TNI menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, adaptif terhadap tantangan zaman, serta tidak tumpang tindih dengan institusi lain. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan mendesak agar peran TNI semakin terstruktur dan mampu menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI

Revisi ini mencakup beberapa aspek penting yang berdampak langsung pada efektivitas dan profesionalisme TNI, di antaranya:
1. Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Sipil
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan dengan seleksi ketat dan mempertimbangkan kepentingan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penugasan prajurit di luar institusi TNI harus sesuai dengan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan tetap dalam koridor kepentingan negara,” tegasnya.
2. Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit
Dalam rangka menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup dan tingkat produktivitas prajurit, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun.
“Banyak prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal dan bisa terus mengabdi. Namun, keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI juga tetap harus dijaga,” jelas Kapuspen TNI.
3. Menjaga Supremasi Sipil dan Demokrasi
Revisi ini juga menegaskan komitmen TNI dalam menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, sebagaimana ditegaskan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada (13/3/2025).
“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi. TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dengan tetap menghormati aturan hukum dan tatanan demokrasi,” tegas Panglima TNI.

Seruan untuk Menjaga Stabilitas Nasional

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat hoaks dan propaganda yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga stabilitas nasional dan tidak terjebak dalam narasi yang memperkeruh situasi,” pungkasnya.

TNI berharap revisi UU ini akan semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai tantangan, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan nasional. (FR85)

Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI
Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Pos terkait