INTELEJENNEWS.COM-
Batang Hari, Jambi — Proyek pembangunan rehabilitasi jembatan jalan usaha tani tahun anggaran 2024 di Desa Benteng Renda, Kecamatan Mersa, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, menuai sorotan publik. Warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran senilai Rp269.025.000 yang dialokasikan untuk proyek tersebut.
Hasil investigasi tim awak media di lapangan menemukan bahwa kondisi fisik proyek dinilai tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang tertera. Sejumlah warga Dusun Sungai Pedak RT 004 yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kecurigaan bahwa pelaksanaan proyek sarat akan penyimpangan. Mereka menilai kuat dugaan adanya permainan antara pihak pelaksana dan oknum pemerintah desa.
“Kalau dilihat hasil pekerjaannya, tidak sebanding dengan nilai anggaran yang disebutkan. Kami curiga ada yang tidak beres,” ungkap salah satu warga.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kepala Desa Benteng Renda tidak memberikan respon. Sikap diam ini memunculkan dugaan bahwa pihak desa menghindari pertanggungjawaban atas proyek tersebut.
Warga berharap Camat Kecamatan Mersa dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek rehabilitasi jembatan jalan usaha tani tersebut.
“Sebaiknya segera ditindaklanjuti sebelum jadi preseden buruk bagi pembangunan desa ke depan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Benteng Renda.
Regulasi Terkait yang Dapat Dijadikan Rujukan:
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- Pasal 3 Ayat (2): Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
- Pasal 24: Setiap kegiatan pembangunan wajib didukung dokumen perencanaan dan pelaporan realisasi.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Pasal 26 Ayat (4) huruf c: Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (masih relevan untuk acuan tahun berikutnya jika belum ada pengganti):
- Pasal 5 huruf e: Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi desa.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Dapat dijadikan dasar hukum jika terbukti ada penyelewengan anggaran
Jurnalis : tim






