Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Jaksa Hadirkan 3 Saksi di Pengadilan

Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Jaksa Hadirkan 3 Saksi di Pengadilan Tipikor

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/5/2025).

Sidang dimulai pukul 11.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan. Keduanya didakwa terlibat dalam penyelewengan dana hibah keagamaan yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan Al-Qur’an di tingkat kabupaten.

Majelis hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pringsewu yaitu Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang, yakni:

  1. Nang Abidin Hasan – Kepala BPBD Pringsewu (2023–sekarang), sebelumnya Kabag Kesra Setdakab Pringsewu (Februari–Agustus 2021).
  2. Oki Herawan Saputra – Staf honorer Bagian Kesra dan Anggota Sekretariat LPTQ Pringsewu periode 2020–2025.
  3. Nurilah Sayekti – Staf honorer Bagian Kesra dan Anggota Sekretariat LPTQ Pringsewu periode 2020–2025.

Ketiga saksi memberikan keterangan terkait proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana hibah LPTQ.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyebutkan bahwa kesaksian yang diberikan cukup membantu jaksa dalam membuktikan dakwaan.

“Para saksi menguatkan konstruksi perkara yang kami susun. Sidang berjalan lancar dan akan dilanjutkan pekan depan,” kata Kadek kepada wartawan.

Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 27 Mei 2025, pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. ( */Woko )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *