MERANGIN, Jambi – Suasana politik di Kabupaten Merangin memanas setelah Ketua DPRD Merangin, M. Rifaldi, melontarkan ancaman akan memperketat fungsi pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Hal ini dipicu oleh dugaan penghapusan sejumlah usulan pokok-pokok pikiran (E-Pokir) yang telah dimasukkan ke dalam rencana kerja APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
M. Rifaldi menilai, tindakan penghapusan tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, tetapi juga menghambat realisasi visi dan misi pembangunan daerah yang sudah direncanakan bersama.
“Saya sangat kecewa. Beberapa paket kegiatan yang sudah masuk dalam APBD-P 2025, terutama di Dinas PUPR Kabupaten Merangin, tiba-tiba dihapus dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Akibatnya, sebagian program yang berkaitan dengan janji visi-misi saya sebagai Ketua DPRD menjadi tertunda,” tegas Rifaldi dengan nada kesal.
Rifaldi menambahkan, DPRD memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi seluruh pelaksanaan anggaran daerah. Jika pemerintah daerah menghilangkan pokir tanpa dasar yang jelas, maka DPRD akan menindaklanjutinya dengan langkah tegas.
“Saya juga memiliki tim yang siap mengawal dan memastikan setiap program yang sudah disepakati dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Kalau tidak, kami akan memperketat pengawasan terhadap eksekutif,” lanjutnya.
Perseteruan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Merangin ini disebut-sebut semakin memanas. Hubungan antara pimpinan DPRD dan Bupati Merangin kini berada dalam situasi yang tegang, terutama terkait masalah anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
Jika ancaman Ketua DPRD Merangin benar-benar direalisasikan, maka pengawasan kinerja Bupati Merangin dan jajaran OPD dipastikan akan semakin diperketat.
Kemarahan Rifaldi disebut muncul saat pembahasan akhir Rencana Kerja (Renja) pasca ketok palu pengesahan APBD-P 2025. Ia menilai ada ketidakterbukaan dalam proses penyusunan ulang anggaran yang seharusnya sudah final.
Situasi ini menjadi sorotan publik, karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap jalannya pembangunan daerah jika tidak segera diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan tersebut.
(Laporan: Siefronhadi)






