Masa Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Malang Diduga Langgar Permendikdasmen 7/2025, Publik Pertanyakan Akuntabilitas Penilaian Kinerja

Kabupaten Malang, Intelijen news — Polemik masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Malang kembali mencuat. Sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.

Namun di lapangan, fakta berbeda justru ditemukan. Sejumlah kepala sekolah—terutama pada jenjang SMP Negeri (SMPN)—diketahui menjabat lebih dari dua periode, bahkan ada yang mencapai tiga hingga empat periode berturut-turut. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Bacaan Lainnya

Akuntabilitas pengawas dipertanyakan. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis pendidikan menilai bahwa indikasi pelanggaran ini tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya mekanisme kontrol internal.

Salah satu sorotan tajam muncul pada proses penilaian kinerja kepala sekolah yang seharusnya dilakukan oleh pengawas sekolah secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan penilaian kinerja (PKKS).

Namun, publik mempertanyakan: Apakah penilaian kinerja dilakukan sesuai standar?, mengapa kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode tidak direkomendasikan untuk rotasi?.

Seorang pemerhati pendidikan di Malang menyebutkan bahwa “Penilaian kinerja kepala sekolah tidak boleh hanya formalitas. Jika masa jabatan lebih dari dua periode tetap dibiarkan, maka transparansi dan integritas manajemen pendidikan patut diragukan.”

Situasi ini diperparah dengan minimnya rotasi jabatan yang seharusnya menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi sekolah.
Di beberapa SMPN, kepala sekolah dikabarkan menjabat terlalu lama di satu tempat, sehingga memunculkan potensi zona nyaman, konflik kepentingan, hingga stagnasi pengembangan mutu sekolah.

Masyarakat menilai bahwa rotasi jabatan merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan adanya regenerasi kepemimpinan yang sehat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun pejabat berwenang belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Intelejen News baik melalui sambungan telepon maupun pesan resmi belum memperoleh tanggapan.

Kondisi ini semakin memicu pertanyaan publik mengenai profesionalitas pengelolaan jabatan kepala sekolah serta komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi pendidikan.

Sejumlah kelompok masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memberikan klarifikasi terbuka, pemerintah daerah melakukan audit jabatan kepala sekolah, pengawas sekolah melakukan penilaian ulang secara objektif, dan memastikan tidak ada praktik “perpanjangan jabatan” yang melanggar aturan.

Isu ini diprediksi akan terus berkembang mengingat dampaknya langsung menyentuh sektor pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Malang, sektor yang seharusnya menjadi prioritas peningkatan mutu dan tata kelola.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *