Terkuak, Lebih dari Sebulan Kepsek SMAN 10 Sarolangun Tak Masuk Kantor, OSIS Soroti Transparansi Dana BOS

INTELEJENNEWS.COM-

Sarolangun, Jambi – Polemik di SMAN 10 Sarolangun, Kecamatan Limbur Tembesi, kian mencuat. Setelah sebelumnya Ketua OSIS menyuarakan tuntutan keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini muncul sorotan baru terkait kepala sekolah yang disebut telah lebih dari satu bulan tidak masuk kantor.

Informasi yang dihimpun pada 14 Februari menyebutkan bahwa ketidakhadiran kepala sekolah tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan siswa, guru, dan wali murid. Terlebih, berdasarkan aturan absensi online ASN di Provinsi Jambi, setiap aparatur sipil negara diwajibkan melakukan rekam kehadiran secara digital.

Dugaan Pelanggaran Aturan Absensi ASN

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2022 tentang sistem absensi online ASN (SiAmbon), seluruh pegawai ASN termasuk guru dan kepala SMA/SMK/SLB diwajibkan melakukan perekaman kehadiran melalui smartphone berbasis aGPS.

Absensi dilakukan dua kali sehari (pagi dan sore) sebagai indikator pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika benar kepala sekolah tidak menjalankan kewajiban absensi sebagaimana diatur, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran administratif maupun disiplin ASN.

Sorotan Pengelolaan Dana BOS

Sebelumnya, Ketua OSIS SMAN 10 Sarolangun secara terbuka mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut. Ia menyebut dalam beberapa tahun terakhir tidak terlihat adanya perawatan signifikan terhadap fasilitas sekolah, meski dana BOS dinilai cukup besar.

“Memang benar bang, saya lihat beberapa tahun ini sekolah kami tidak ada perawatan sama sekali, sementara dana bantuan operasional sekolah sangat besar,” ujar sumber yang menirukan pernyataan Ketua OSIS.

Pengelolaan Dana BOS sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 yang menegaskan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Sekolah wajib menyusun RKAS, melibatkan komite sekolah, serta mempublikasikan penggunaan dana kepada masyarakat.

Pungutan Komite Jadi Sorotan

Selain dana BOS, pihak sekolah juga disebut memungut dana komite sebesar Rp100.000 per siswa. Hal ini turut menjadi perhatian siswa dan wali murid yang mempertanyakan dasar hukum dan peruntukannya.

Salah satu pihak sekolah menyebut bahwa dana tersebut digunakan, antara lain, untuk membayar lima orang guru honorer.

Terkait pungutan, ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Penggalangan dana harus berdasarkan kesepakatan bersama serta tidak boleh memberatkan orang tua/wali murid.

Desakan Evaluasi dari Wali Murid

Sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sekolah, termasuk soal kedisiplinan ASN dan transparansi anggaran.

Mereka menilai, sebagai pejabat publik, kepala sekolah wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan disiplin kerja sesuai sumpah jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang di SMAN 10 Sarolangun tersebut.

(Siefronhadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *