Kuningan Darurat Obat Keras, Ribuan Pil Ilegal Beredar, Warga Minta Pemda dan Polisi Bertindak Lebih Keras

KUNINGAN – Maraknya pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) di Kabupaten Kuningan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Dalam setahun terakhir, aparat kepolisian berulang kali menyita ribuan butir obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl yang beredar secara ilegal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Kuningan sedang menghadapi darurat obat keras?

“Informasinya banyak orang aceh di wilayah Kuningan daerah Paniis, Cidahu, Cibingbin hingga Selajambe,” kata salah seorang warga.

Data pengungkapan yang dilakukan Polres Kuningan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tidak lagi menjadi kasus sporadis.

Hampir setiap beberapa bulan muncul pengungkapan baru dengan jumlah barang bukti yang tidak sedikit. Bahkan sepanjang 2025, polisi mengamankan lebih dari 17 ribu butir obat keras dari berbagai kasus yang berhasil dibongkar.

Ironisnya, para pelaku yang terlibat bukan hanya pengedar profesional. Dalam sejumlah kasus, polisi menemukan pelaku berasal dari kalangan usia muda dan produktif. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan obat keras mulai mengincar generasi muda Kuningan.

“Kalau lihat berita penangkapan hampir setiap bulan, saya jadi khawatir. Jangan sampai anak-anak sekolah jadi korban. Obat keras sekarang seolah lebih mudah dicari dibanding rokok,” kata Rudi (42), warga Kecamatan Cilimus, saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).

Kekhawatiran serupa disampaikan Nani (36), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Kuningan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan penindakan polisi, tetapi juga harus memperkuat edukasi dan pengawasan.
“Kalau terus-terusan ada penangkapan berarti barangnya masih masuk.

Harus dicari sumbernya dari mana. Orang tua juga perlu diberi pemahaman supaya bisa mengawasi anak-anaknya,” ujarnya.

Sejumlah warga bahkan menilai peredaran obat keras saat ini lebih mengkhawatirkan dibanding beberapa tahun lalu. Selain harga yang relatif murah, obat-obatan tersebut disebut mudah diperoleh melalui jaringan pertemanan maupun transaksi secara sembunyi-sembunyi.

Pengamat sosial menilai tingginya angka pengungkapan kasus harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Sebab, banyak pengguna yang menganggap obat keras tidak berbahaya karena merupakan produk farmasi.

Padahal jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter, efeknya dapat memicu ketergantungan, gangguan kesehatan hingga tindakan kriminal.

Di sisi lain, aparat kepolisian terus melakukan operasi pemberantasan. Namun, munculnya kasus baru pada awal 2026 menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras masih aktif dan memiliki pasar yang luas.

Kondisi ini membuat masyarakat berharap adanya langkah yang lebih komprehensif. Tidak hanya razia dan penangkapan, tetapi juga pengawasan distribusi obat, edukasi di sekolah, serta keterlibatan pemerintah desa hingga tokoh masyarakat.

“Jangan sampai kita baru sadar ketika sudah banyak korban. Kalau sekarang ribuan pil bisa disita, berarti yang lolos ke masyarakat mungkin jauh lebih banyak. Ini harus jadi perhatian serius,” ujar Dedi (51), warga Kecamatan Ciawigebang.

Peredaran obat keras ilegal kini bukan lagi sekadar persoalan hukum. Di mata warga, masalah ini telah berkembang menjadi ancaman sosial yang berpotensi merusak masa depan generasi muda Kuningan jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Pos terkait