Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan DPRD Merangin: Belum Ditemukan Bukti Kesalahan

MERANGIN, JAMBI – INTELIJENNEWS.COM — Klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana kegiatan DPRD Kabupaten Merangin berakhir tanpa menemukan titik kesalahan yang jelas. Dugaan yang sempat ramai diperbincangkan ini ternyata hanya didasari informasi yang kurang akurat dan tidak terbukti dalam pemeriksaan awal.

Dalam klarifikasinya, Herman Effendi, mantan Ketua DPRD Merangin, mengonfirmasi bahwa ia memang pernah meminjam uang, namun dana tersebut berasal dari anggota keluarga dekat, bukan dari bendahara DPRD atau dana kegiatan DPRD. Herman menyatakan bahwa uang yang dipinjam sebesar Rp 350 juta adalah dana pribadi dan tidak ada kaitannya dengan anggaran DPRD atau penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Penelusuran tim media terhadap dugaan ini juga tidak menemukan bukti konkret penyalahgunaan anggaran. Informasi yang beredar di masyarakat ternyata berasal dari ketidakakuratan data dan miskomunikasi, yang memicu adanya persepsi negatif terhadap kinerja Herman selama menjabat.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap penggunaan dana publik harus disertai laporan pertanggungjawaban. Jika benar ditemukan indikasi penyelewengan anggaran publik, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Namun, dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, dan pihak media Intelijennews sepakat untuk menuntaskan kesalahpahaman ini dengan saling memaafkan.

Reporter: Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *