Aneh, Kasi Pemerintah Kecamatan Tabir Induk Bantah Terkait Pemberitaan ke Media Lain, Ada Apa?

 

MERANGIN, JAMBI (INTELEJENNEWS.COM) – Dengan viralnya pemberitaan mengenai dugaan Kasi Pemerintah Kecamatan Tabir Induk, RNB, memiliki dua istri, salah satunya secara siri, muncul tanggapan bahwa RNB meminta sanggahan dari media lain terkait isu tersebut. Hal ini memicu tanda tanya besar di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu laporan media Jejak Kriminal, pemberitaan ini membuat RNB merasa terancam. Dugaan yang beredar menyebutkan bahwa ia memiliki dua istri tanpa izin dan tanpa melaporkan hal tersebut kepada atasannya.

Ketua RT 13, Siregar, memberikan konfirmasi bahwa sekitar satu setengah bulan lalu pihaknya telah memanggil RNB untuk klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun, menurut Siregar, RNB tidak memberikan pengakuan yang jelas.

“Waktu itu, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Tapi, anehnya, dia seperti tidak mau mengakui,” ujar Siregar.

Sementara itu, camat Kecamatan Tabir hanya memberikan komentar singkat sembari mengacungkan dua jempol saat diminta tanggapan terkait bawahannya. Hal ini menambah tanda tanya masyarakat.

Dari sumber lain, seorang wanita berinisial D mengaku bahwa dirinya adalah istri kedua RNB melalui pernikahan siri.

Tinjauan Berdasarkan UU ASN

Kasus ini tidak hanya menjadi isu sosial tetapi juga memiliki dimensi hukum terkait etika dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang ASN diwajibkan:

1. Mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk aturan tentang pernikahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, yang mensyaratkan izin tertulis dari atasan bagi ASN yang ingin berpoligami.

2. Menjaga nama baik instansi dan menjunjung tinggi moralitas dalam kehidupan pribadi dan profesional.

 

Apabila dugaan ini terbukti, RNB dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Kecamatan Tabir Induk. Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memberikan kejelasan dan menegakkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis: Siepron Hadi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *