Penimbunan Pupuk Bersubsidi Diduga Milik BT di Simpang Desa Air Batu, Merangin Jambi

 

Merangin, Jambi – Intelejennews.com –

Bacaan Lainnya

Penimbunan pupuk bersubsidi yang diduga milik BT di Simpang Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarab, Kabupaten Merangin, semakin menghebohkan masyarakat.

Menurut pemilik gudang yang diwawancarai oleh tim media, pupuk tersebut hanya dititipkan oleh bos pengencer selama satu tahun. “Kalau penjualan dengan harga Rp185 ribu per karung, kami jual ke warga setempat,” ujarnya. 31/01

Namun, pernyataan ini bertentangan dengan keterangan warga. Salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa mereka membeli pupuk dengan harga Rp200 ribu per karung tanpa bisa ditawar. “Kami beli pupuk itu dengan harga Rp200 ribu per karung, dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, bos pengencer pupuk hanya memberikan jawaban singkat. “Bang, saya lagi di jalan, nanti saya telepon,” katanya.

Penimbunan pupuk bersubsidi dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ini membuat para petani semakin kesulitan. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengencer yang melanggar aturan, termasuk menindak kios tani yang terlibat.

Aturan yang Berlaku

  1. Harga Eceran Tertinggi (HET)
    • Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian, pupuk bersubsidi memiliki HET yang ditetapkan pemerintah. Menjual di atas HET melanggar aturan.
  2. Distribusi Pupuk Bersubsidi
    • Pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui distributor resmi dan kios pengecer yang terdaftar di sistem elektronik RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
  3. Larangan Penimbunan
    • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, penimbunan barang bersubsidi untuk keuntungan pribadi bisa dikenakan sanksi hukum.
  4. Sanksi Hukum
    • Pelaku yang menimbun atau menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014.

Petani berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang agar pupuk bersubsidi benar-benar bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Jurnalis : siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *