INTELEJENNEWS.COM –
MERANGIN, JAMBI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite di SD 300 Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Mansurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin mencuat dan menuai polemik di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan sebesar Rp70 ribu per siswa disebut-sebut dilakukan oleh pihak komite sekolah tanpa dasar hukum yang jelas. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dirasa memberatkan wali murid.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SD 300 Sungai Tebal, berinisial DD, membantah bahwa pungutan sebesar Rp70 ribu dilakukan. “Bukan Rp70 ribu, hanya Rp60 ribu, itu pun dipungut oleh oknum komite. Sampai saat ini, saya sebagai kepala sekolah belum pernah melihat uang tersebut,” tegas DD saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Aturan Hukum yang Melarang Pungli di Sekolah
Praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas di sekolah dapat dikategorikan sebagai pungli, yang bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
- Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa pendidikan dasar diselenggarakan tanpa memungut biaya.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
- Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat atau pihak tertentu dalam memberikan layanan yang seharusnya tidak dipungut biaya atau melebihi ketentuan yang berlaku.
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana berbentuk bantuan atau sumbangan, tetapi tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang sifatnya memaksa.
- Pasal 12 melarang komite sekolah menarik pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib dan mengikat.
Warga Minta Aparat Hukum Bertindak
Dengan adanya dugaan pungli ini, warga berharap instansi terkait, khususnya kepolisian dan Kejaksaan Negeri Merangin, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum agar praktik pungutan liar tidak terus merugikan wali murid.
Masyarakat juga meminta agar transparansi dalam pengelolaan dana komite sekolah lebih diperketat guna mencegah pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan orang tua siswa.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pendidikan dasar seharusnya dapat diakses secara gratis sesuai amanat konstitusi dan peraturan yang berlaku.
siepronhadi






