INTELEJENNEWS.COM –
SAROLANGUN, JAMBI – Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Bawah Buluh, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, semakin menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Keluarga korban meminta Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan oleh keluarga korban, inisial E, kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Asai, mereka meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang menimpa keluarga mereka. Korban, yang diketahui bernama R, merupakan warga Sungai Bemban, Kecamatan Batang Asai. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah warga Datuk Nan Duo.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian, baik Polsek Batang Asai maupun Polres Sarolangun, untuk segera menangkap para oknum yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap keluarga kami,” ujar perwakilan keluarga korban.
Pasal yang Dapat Dikenakan
Dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
- Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan jika mengakibatkan luka-luka, dan maksimal 12 tahun jika mengakibatkan kematian.
- Pasal 338 KUHP: Tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 351 ayat (3) KUHP: Jika pengeroyokan mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dipidana maksimal 7 tahun penjara.
Pihak keluarga berharap agar kepolisian segera bertindak tegas dalam mengusut kasus ini demi menegakkan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
(SIEFRONHADI)
