INTELEJENNEWS.COM-
Merangin, Jambi – Polemik pengangkatan dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Koto Renah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, tengah menjadi sorotan. Keduanya diduga tidak memiliki ijazah yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi pengangkatan perangkat desa. Namun, Kepala Desa Koto Renah membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pengangkatan dilakukan atas dasar pilihan masyarakat.
Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kades Koto Renah menolak anggapan bahwa pengangkatan dua kadus tersebut melanggar aturan.
“Itu semua atas kehendak masyarakat. Mereka menginginkan calon tersebut menjadi Kadus. Saya hanya menjalankan aspirasi warga,” tegasnya.
Dugaan Kadus Tanpa Ijazah
Isu ini mencuat dari informasi warga setempat yang mempertanyakan legalitas pendidikan dua Kadus yang baru diangkat. Menurut salah satu sumber yang tak ingin namanya disebutkan, mereka patut dicurigai karena selama ini tidak diketahui pernah menempuh pendidikan formal.
“Kalau pun ada ijazah, perlu diperiksa keabsahannya. Kami ragu mereka sekolah,” ucapnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Jika benar dua Kadus tersebut tidak memenuhi syarat pendidikan, maka hal ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 5 regulasi tersebut menyebutkan bahwa calon perangkat desa wajib memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Selain itu, pengangkatan perangkat desa juga harus melalui proses penjaringan dan penyaringan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.
Regulasi Terkait:
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (1):
“Calon perangkat desa wajib memenuhi persyaratan: huruf e: berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.” - UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 ayat (1):
“Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan.”
Jika dugaan ini terbukti, maka pengangkatan dua Kadus di Desa Kota Renah dapat dikategorikan cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Kota Renah belum memberikan tanggapan resmi secara langsung, meskipun permintaan klarifikasi telah diajukan oleh awak media.
Jurnalis: Siepronhadi
Editor: (alex)






