INTELEJENNEWS.COM-
Merangin, Jambi – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Koto Rami, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Program nasional yang semestinya mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara terjangkau ini justru dimanfaatkan oknum pejabat desa untuk kepentingan pribadi. Parahnya, Penjabat (PJ) Kepala Desa Koto Rami hingga kini memilih bungkam.
PTSL merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang dijalankan dengan melibatkan pemerintah desa. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri — yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT — biaya maksimal yang boleh dikenakan kepada masyarakat untuk Kategori IV, yang meliputi Provinsi Jambi, adalah Rp200.000 per bidang tanah.
Namun berdasarkan bukti kwitansi yang diterima awak media, pemohon di Desa Koto Rami dimintai biaya Rp500.000, lebih dari dua kali lipat ketentuan resmi. Kwitansi tersebut ditandatangani atas nama Widiastuti pada 20 Mei 2025 dengan keterangan pembayaran “ADM pemberkasan Sertifikat”.
Menanggapi hal ini, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Jambi, Dr. Indra Wicaksana, SH, MH, menyebutkan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius. “Jika benar ada pungutan di luar ketentuan SKB 3 Menteri, maka itu masuk kategori pungutan liar. Apalagi program ini sudah dibiayai oleh negara. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik pemerintahan,” tegasnya.
Dr. Indra juga menambahkan bahwa pelanggaran ini bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Bupati Merangin pun tidak tinggal diam. Ia telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. “Jika ditemukan bukti kuat, PJ Kades harus diproses sesuai hukum. Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan pers.
Masyarakat berharap agar DPMD Merangin segera menindaklanjuti instruksi tersebut. “Jangan sampai keadilan hanya berhenti di atas kertas. Merangin Baru itu harus bisa dirasakan warga desa juga,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sampai berita ini dirilis, PJ Kepala Desa Koto Rami belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dihubungi oleh awak media melalui berbagai saluran komunikasi.
Siefronhadi






