INTELEJENNEWS.COM –
Merangin Jambi-Dengan Viral Pemberitaan Terkait Pungutan Liar ( Pungli) Oleh PJ kades Koto Rami Kini Beredar Pula Informasi Pemangilan Tehadab PJ kades Koto Rami oleh Inspektorat Dan Kapolres Merangin Ada Apa ❓
Dengan adanya pemanggilan tersebut PJ kepala desa Koto rami dinilai bungkam terkesan menghindari para awak media agar mendapatkan informasi lebih detail terkait dengan pemanggilan dehadap diri nya
Sementara itu pihak dari BPN kabupaten Merangin saat Di hubungi via aplikasi Telpon Whatsapp belum memberi jawaban yang pasti dengan adanya dugaan pungutan liar berkedok panitia ke pengurusan program sistematis PTSL di desa Koto rami.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pasalnya, program PTSL justru dijadikan pijakan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) oleh para oknum Pejabat Desa, yang menyebabkan masyarakat dirugikan dan memaksakan untuk menjadi pemohon PTSL dengan membayar nominal yang sangat besar mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 550.000 perbidang surat tanah.
Dengan adanya kejadian ini warga berharap kepada tim saber pungli kabupaten Merangin agar dapat memberi sangsi tegas terhadap persoalan yang terjadi di desa Koto rami warga juga berharap kpada instansi terkait segar mengambil sikap tegas kepada oknum yang telah berbuat seenak nya tutup nya
siefronhadi






