Dugaan Perselingkuhan di Satpol-PP Merangin Semakin Memanas, Suami Salah Satu Terduga Angkat Bicara

 

Merangin, Jambi – Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin kini semakin memanas dan menjadi sorotan publik, terutama di internal lingkungan kerja institusi penegak perda tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, hubungan terlarang itu sudah pernah mendatangi istri ter diduga yang melibatkan seorang Kabid berinisial A dengan stafnya berinisial J. Keduanya diketahui bekerja di lingkungan kantor yang sama. Isu ini menimbulkan keresahan di internal Satpol-PP karena dinilai mencoreng citra dan etika aparatur pemerintah.

“Sudah jadi rahasia umum. Banyak pegawai yang tahu, tapi tidak berani bicara terang-terangan karena takut,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Konfirmasi Gagal, Pihak Terduga Bungkam

Untuk memastikan kebenaran isu tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada oknum Kabid berinisial A. Namun hingga beberapa kali upaya dilakukan, tidak ada respons dari yang bersangkutan.

Hal yang sama juga terjadi ketika awak media menghubungi J, staf perempuan yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Juga tidak memberikan klarifikasi, dan terkesan menghindar.

Namun, dalam keterangan terpisah, suami dari J akhirnya buka suara. Ia membenarkan adanya dugaan perselingkuhan yang telah mengoyak keharmonisan rumah tangganya.

“Saya sangat terpukul. Apa yang terjadi ini benar-benar menyayat hati saya sebagai suami,” ujarnya dengan nada penuh emosi saat diwawancarai.

Sorotan Etika ASN dan Sanksi Disiplin

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang etika profesi, apalagi para pihak yang terlibat merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang terikat dengan aturan dan kode etik pemerintahan.

Mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 10 dan 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa ASN dapat diberhentikan tidak hormat jika melakukan pelanggaran berat terhadap etika dan norma kehidupan masyarakat, termasuk perzinahan dan perselingkuhan.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pasal 8 huruf h menyebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan dan pelanggaran terhadap norma susila lainnya.

Jika terbukti benar, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Tuntutan Transparansi dan Ketegasan Pemda Merangin

Publik kini menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pemeriksaan internal, serta memberikan klarifikasi resmi atas isu yang berkembang.

“Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap ASN dan institusi Satpol-PP sendiri,” ujar aktivis pemuda Merangin, Rendi Arga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kabid A maupun staf J terkait dugaan tersebut. Sementara pihak keluarga yang merasa dirugikan berharap adanya langkah hukum dan etik yang tegas.

Reporter: Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *