INTELEJENNEWS.COM –Merangin Jambi-Dengan Viral Oknum Kepala Desa Birun inisial (BBG) Terseret Dalam Dugaan Sebagai Pemilik Alat Untuk Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.Kasat Reskrim Akan Panggil Kades Tersebut Ini Sudah Jadi Catatan.
Kasat Reskrim Polres Merangin Telah Menanggapi Dengan viral nya pemberitaan terkait dugaan oknum kepala desa biru menjadi cukong pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum kapolsek Sungai Manau ya bang saya akan selidik dan akan panggil oknum kades tersebut bahkan sudah masuk catatan dan sudah saya tulis teganya saat berbincang bersama tim iwo.Indonesia di ruang kerja nya.
Sementara itu Kepala desa birun terkesan kebakaran jenggot saat mengetahui adanya pemberitaan yang menyangkut adanya dugaan oknum kades inisial BBG terlibat menjadi cukong pemilik alat berat jeni Excavator untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kasus ini menimbulkan bermacam macam komentar dari akun tiktok dari 22 ribu tayang dan 19 komentar dari berbagai arah yang memicu keterlibatan oknum kades terseret dalam praktisi pertambangan emas tanpa izin
Dilaporkan bahwa aktivitas tambang ini menggunakan Alat jenis Excavator dan bermacam meret memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.
Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan alat Berat Jenis Excavator dan bahan kimia berbahaya.
Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.
Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku PETI tersebut.
Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum polres merangin pungkasnya
Sahril tim






