Ngawi,Intelejennews.id Jawa Timur – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Watualang kembali menjadi sorotan setelah warga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan legalitas resmi yang dimiliki. Selama ini BUMDes Watualang diketahui bergerak di sektor pertokoan, sumur sibel pertanian, serta unit simpan pinjam.
Namun, saat dilakukan konfirmasi terkait dasar hukum dan perizinan, Kepala Desa Watualang hanya menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 01411 — Pembibitan dan Budidaya Ternak Sapi Potong, sebagaimana tertera dalam dokumen OSS-RBA.
Temuan ini langsung memicu keresahan warga karena seluruh kegiatan BUMDes di luar ternak sapi diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak tercantum dalam NIB sebagaimana dipersyaratkan dalam Perizinan Berbasis Risiko.
> “Kita tahu BUMDes ini jalan di toko, simpan pinjam, sama sumur pertanian. Tapi kok yang ditunjukkan cuma izin untuk ternak sapi? Lalu usaha-usaha yang lain itu pakai izin apa?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan legalitas yang tidak sesuai, warga juga mempertanyakan kepatuhan BUMDes dalam kewajiban ketenagakerjaan. Berdasarkan penelusuran, pengurus BUMDes Watualang disebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban minimal bagi badan usaha berbadan hukum.
Masyarakat menilai sikap kepala desa yang hanya menampilkan izin peternakan tanpa menjelaskan legalitas unit usaha lainnya justru menambah kecurigaan terhadap tata kelola BUMDes.
Warga meminta pemerintah desa segera melakukan klarifikasi terbuka, memperbarui izin sesuai unit usaha yang berjalan, serta mendaftarkan pengurus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.
REGULASI TERKAIT (Dasar Hukum & Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi)
Berikut regulasi resmi yang relevan dengan kasus ini:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 87: BUMDes wajib dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Seluruh kegiatan usaha harus memiliki dasar hukum dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
2. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Mengatur bahwa:
Setiap unit usaha BUMDes wajib memiliki izin yang sesuai melalui OSS RBA.
Perubahan atau penambahan jenis usaha harus ditetapkan melalui Perdes dan dilaporkan dalam OSS.
Pengurus BUMDes wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Jika BUMDes menjalankan pertokoan, simpan pinjam, dan sumur pertanian namun tidak terdaftar di KBLI dalam NIB, maka kegiatan tersebut melanggar ketentuan izin usaha
3. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA)
Setiap kegiatan usaha harus memiliki KBLI yang sesuai.
KBLI berbeda = usaha dianggap tidak berizin.
Pelaku usaha (termasuk BUMDes) wajib memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
NIB yang hanya mencantumkan KBLI 01411 (ternak sapi) tidak dapat digunakan untuk:
usaha pertokoan,
usaha simpan pinjam,
usaha sumur sibel pertanian.
4. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Semua pemberi kerja, termasuk BUMDes, wajib mendaftarkan pekerja/pengurus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak mendaftarkan pekerja merupakan pelanggaran administratif dan dapat dikenai sanksi.
5. Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pendataan BUMDes
BUMDes wajib melaporkan semua unit usaha dalam sistem OSS.
Legalitas usaha harus diperbarui jika terdapat penambahan unit usaha.
Dengan adanya ketidaksesuaian dokumen legalitas dan kegiatan usaha di lapangan, masyarakat berharap pemerintah desa segera melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola BUMDes agar sesuai aturan. Warga juga mendorong agar pengurus BUMDes segera didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan serta seluruh unit usaha memperoleh izin resmi sesuai ketentuan OSS-RBA.red






