APH Diminta Usut Dugaan Kongkalikong Legislatif dan Esekutip Pengesahan APBD 2026 Kabupaten Cirebon

Cirebon – Dugaan praktik kongkalikong dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencuat ke publik dan memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah sumber menyebutkan, isu tersebut pertama kali mencuat dari internal DPRD Kabupaten Cirebon. Dalam proses pembahasan hingga pengesahan APBD 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD diduga meminta jumlah Anggaran puluhan Milyar sebagai syarat persetujuan anggaran di sahkan.

Nilai yang beredar disebut mencapai Rp55 miliar. Dana tersebut diduga dikaitkan dengan pengaturan paket proyek pekerjaan yang disebut-sebut berada di lingkungan Dinas PUTR , dan Disdik kab Cirebon. Sumber juga menyebut sebagian paket pekerjaan tersebut diduga telah berpindah tangan kepada pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Menanggapi dugaan tersebut, aktivis Jawa Barat, Saeful Yunus, menilai jika praktik tersebut benar terjadi maka tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak saja.

Menurutnya, dalam proses pengesahan APBD terdapat hubungan antara pihak eksekutif sebagai pengusul anggaran dan legislatif sebagai pihak yang menyetujui.

“Jika benar ada permintaan imbalan dalam proses pengesahan anggaran, maka itu sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa terkecuali,” ujar Saeful, Sabtu (14/2/2026).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar kejelasan persoalan tersebut dapat terungkap.

“Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.” Ucapnya

Pos terkait