INDRAMAYU – Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, menyebut proses penanganan dugaan kasus hilangnya Aman Yani hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Polres Indramayu disebut masih mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan alat bukti untuk membangun konstruksi hukum secara utuh.
Menurut Ruslandi, seluruh informasi yang diperoleh saat ini masih dalam proses pendalaman guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan, masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dari semua bukti-bukti yang nantinya dirangkai menjadi satu konstruksi hukum yang disesuaikan dengan pasal yang diadukan. Ketika bukti dan keterangan saksi sudah terkumpul, penyidik akan menentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak,” ujar Ruslandi kepada wartawan. Rabu (10/6/2026)
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dari kalangan perbankan serta dirinya selaku kuasa hukum keluarga Aman Yani.
“Informasi yang kami dapat, beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pihak perbankan dan saya sebagai kuasa hukum keluarga,” katanya.
Ruslandi juga menyoroti informasi yang sempat beredar di ruang publik terkait keberadaan sebuah bangunan atau gudang yang berada di depan rumah mantan istri Aman Yani.
Informasi tersebut, menurutnya, turut menjadi bahan yang layak untuk ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
“Ada informasi yang sudah dipublikasikan oleh salah satu tokoh melalui podcast pak KDM (Kang Dedi Mulyadi). Kami tidak menafikan informasi itu. Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan pencarian seseorang, menurut saya wajib ditindaklanjuti dan diverifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama keluarga saat ini adalah menemukan keberadaan Aman Yani. Karena itu, setiap informasi yang muncul perlu diuji kebenarannya secara objektif.
“Kalau niatnya sama-sama mencari keberadaan seseorang yang merupakan bagian dari keluarga, tentu semua pihak seharusnya memiliki tujuan yang sama untuk membantu proses pencarian,” katanya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud, Ruslandi mengatakan hingga saat ini belum dilakukan. Pihak keluarga, kata dia, masih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Untuk pemeriksaan gudang itu belum dilakukan. Nanti akan kami ajukan secara prosedural. Sebelumnya kami sudah mencoba melakukan komunikasi secara persuasif melalui perangkat desa, tetapi belum mendapatkan respons yang diharapkan,” ujarnya.
Ruslandi mengakui bahwa hingga kini belum ada persetujuan dari pihak mantan istri Aman Yani untuk dilakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut.
“Kami hanya ingin melihat dan memastikan informasi yang beredar. Namun kalau nantinya memang tidak ada kerja sama, tentu langkah-langkah hukum akan kami tempuh melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak yang mengetahui keberadaan Aman Yani, Ruslandi menilai seluruh kemungkinan masih terbuka dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau kemungkinan tentu bisa saja ada. Tetapi semua itu masih berupa asumsi yang harus diuji dengan fakta-fakta dan alat bukti. Harapannya, proses penyelidikan ini bisa menghasilkan kesimpulan yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Menurut dia, kasus hilangnya Aman Yani kini telah masuk ke ranah hukum sehingga setiap informasi harus disikapi secara hati-hati dan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Kami harus mengedepankan fakta dan bukti. Semua informasi yang masuk akan dicocokkan dan diverifikasi sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan dan keluarga berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif guna membantu mengungkap keberadaan Aman Yani secara terang dan tuntas. Jelasnya.






