Majalengka — Menghadapi potensi dinamika penyampaian pendapat di muka umum, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar Apel Kesiapsiagaan di Lapangan Apel Mako Polres Majalengka, Senin (19/10/2026) pagi.
Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., bertindak mewakili Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, para Kapolsek jajaran, perwira staf, seluruh personel Polri gabungan Polres dan Polsek, serta ASN Polri Polres Majalengka.
Memimpin apel kesiapsiagaan, Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman membacakan amanat tertulis dari Kapolda Jawa Barat. Dalam amanatnya, Kapolda Jabar menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, jajaran kepolisian bertugas hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab.
“Atas arahan Bapak Kapolda Jabar yang disampaikan melalui Bapak Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., seluruh personel diingatkan agar tidak memandang masyarakat yang menyampaikan aspirasi sebagai lawan. Kita harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Kompol Ngadiman saat membacakan amanat, Senin (19/10/2026).
Menutup pembacaan amanat, Kompol Ngadiman menegaskan pentingnya menjunjung tinggi integritas serta bertindak tegas tanpa bersikap arogan di lapangan.
“Tunjukkan bahwa Polri mampu bersikap tegas tanpa arogan, mampu menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak warga negara, serta mampu menghadapi dinamika dengan profesionalitas dan kemanusiaan. Keberhasilan tugas kita diukur dari kemampuan membangun kepercayaan publik, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.






