Nama Faliz Diseret dalam Tuduhan Kekerasan Seksual, Desak Klarifikasi

BANDUNG – Tak tinggal diam menghadapi tuduhan yang beredar di media sosial, Faliz bersama tim pendamping hukumnya menempuh jalur hukum dengan mengadukan akun media sosial ke Polrestabes Bandung. Mereka juga melayangkan somasi terbuka dan meminta agar unggahan yang dinilai merugikan Faliz segera diklarifikasi serta dihapus.

Pengaduan yang disampaikan pada 27 Oktober 2026 itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya unggahan yang mencantumkan nama Faliz dan menuduhnya sebagai pelaku kekerasan seksual.

Pihak Faliz menilai tuduhan yang disebarkan secara terbuka berpotensi merugikan nama baik, kehidupan pribadi, dan keamanan kliennya. Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan berkembang menjadi penghakiman sepihak di media sosial.

Pendamping hukum Faliz, Yudi Prasetyo, menegaskan bahwa tuduhan serius harus dipertanggungjawabkan dan diperiksa berdasarkan fakta serta bukti.

“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada pihak yang menuduh Faliz melalui media tersebut untuk membuktikan kebenarannya melalui proses hukum. Jangan hanya menuduh tanpa bukti, dan biarkan proses hukum berjalan,” ujar Yudi Prasetyo.

Menurut Yudi, substansi tuduhan, konteks publikasi, serta bukti yang mendasarinya perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.

Layangkan Somasi Terbuka, Minta Unggahan Dihapus
Selain mengadukan persoalan tersebut ke Polrestabes Bandung, tim pendamping hukum Faliz menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak terkait.
Mereka meminta pemilik akun yang memuat unggahan tersebut memberikan klarifikasi secara bertanggung jawab dan menghapus konten yang dinilai merugikan Faliz.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah meluasnya dampak pemberitaan di media sosial terhadap nama baik, kehidupan pribadi, dan keamanan kliennya.

Tim pendamping hukum juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperkeruh situasi dengan menyebarkan ulang informasi yang belum terverifikasi, melontarkan ancaman, atau melakukan intimidasi.

Mereka menilai media sosial tidak seharusnya menjadi ruang untuk menghakimi seseorang tanpa pemeriksaan fakta yang memadai.

Pendamping Hukum Minta Intimidasi Dihentikan

Satria, anggota tim pendamping hukum Faliz, turut meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang ditempuh.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditempuh, tidak melakukan intimidasi atau ancaman, serta menjaga privasi klien kami. Apabila terdapat tuduhan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi seseorang sebelum fakta dan bukti diperiksa secara objektif,” kata Satria.

Ia berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial.

Menurut tim pendamping hukum, setiap persoalan yang menyangkut dugaan tindak pidana perlu ditangani berdasarkan keterangan, fakta, dan bukti yang dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, setiap orang yang mengaku menjadi korban juga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh akses terhadap keadilan. Karena itu, pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh keterangan dan bukti menjadi penting agar persoalan dapat ditangani secara adil.

Pihak Faliz berharap Polrestabes Bandung menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, menghindari intimidasi, serta menghormati privasi dan hak hukum semua pihak yang terkait.

Melalui langkah hukum ini, Faliz dan tim pendamping hukumnya berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan transparan. Mereka menegaskan pentingnya mengedepankan bukti dan proses hukum agar tidak terjadi penghakiman sepihak di ruang digital.

Pos terkait