Merangin, Jambi (Intelejennews.com) – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Rantau Macang, Kecamatan Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang diharapkan bisa meningkatkan akses usaha tani ini justru memunculkan kontroversi di kalangan warga setempat, karena dianggap tidak sesuai harapan dan mubazir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh *Intelejennews.com*, pengerjaan proyek JUT dan pembangunan *box culvert* di desa tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, dengan tujuan meraih keuntungan pribadi. Akibatnya, kualitas pembangunan yang dihasilkan jauh dari standar yang diharapkan, membuat warga kecewa dan mempertanyakan transparansi dalam pelaksanaan proyek ini.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Camat Siau tidak memberikan tanggapan atau penjelasan terkait permasalahan ini, sehingga menimbulkan kesan bahwa camat tidak peduli dengan kualitas pengerjaan proyek tersebut.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Camat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Di Pasal 19 ayat 1 hingga 5, dijelaskan bahwa camat harus mengevaluasi rancangan APBDes, pengelolaan keuangan desa, serta laporan pertanggungjawaban. Hasil pengawasan ini kemudian disampaikan kepada Bupati dan ditembuskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten.
Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka kinerja camat patut dipertanyakan. “Kalau ini tidak dilakukan oleh camat, berarti camat tidak bekerja,” keluh seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Warga Desa Rantau Macang berharap agar dinas terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dalam pengerjaan proyek JUT tersebut. Mereka khawatir, jika masalah ini dibiarkan, dampaknya akan merugikan masyarakat dan menghambat akses usaha tani yang sangat dibutuhkan untuk menunjang ekonomi desa.
Masyarakat juga mengharapkan adanya transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan desa agar kesejahteraan mereka tidak terabaikan di masa mendatang.






