Camat Tabir Ulu Belum Melaporkan Hasil Monev Berdasarkan Permendagri No.73 Tahun 2020

MERANGINJAMBI ,INTELEJENNEWS.COM – Camat Tabir ulu Belum Melaporkan Hasil Monev Berdasarkan Permendagri no.73 Tahun 2020

Dikatakan oleh camat tabir ulu bahwa beliau sudah melakukan Monev terkait pembukaan jalan usaha tani desa Muara Jernih tepat nya dibukit harimau kumbang RT 04 pada tahun 2023 lalu dengan menyerap anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan peraturan Permendagri no 73 tahun 2020 Bahwa hasil monitoring dan evaluasi camat harus melaporkan hasil tersebut kepada PJ Bupati Merangin dan inspekturat kabupaten Merangin.

Jika ia tidak melaporkan hasil Monev kepada PJ Bupati Merangin dan inspekturat kabupaten Merangin hal tersebut dapat diduga camat tersebut kangkangi aturan yang sudah ditentukan oleh Permendagri no 73 tahun 2020 sistem informasi pengawasan penandaan dan tujuan di tetapkan dan tujuan pelaturan untuk mengwujutkan pengelolaan keuangan desa transparan akuntabel partisipatif secara tertip dan dispelin.

Dengan semua acuan yang sudah tertuang dalam peraturan Permendagri no 73 tahun 2020 sangat jelas tufoksi Camat dalam melakukan pengawasan terhadap kepla desa tersebut pungkasnya (red)

Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *