Dugaan Double Job Sekdes Lubuk Gaung: Kades Enggan Beri Penjelasan Soal Pengembalian Gaji

 

MERANGIN, JAMBI (INTELEJENNEWS.COM) – Polemik pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Gaung yang diduga menjalani double job terus berlanjut. Meski Sekdes tersebut sempat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai penyuluh pertanian, gaji yang diterimanya selama periode double job tersebut belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Ketika hal ini dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Desa (Kades) Lubuk Gaung, Muzakir, pada Senin (30/9/2024) melalui pesan WhatsApp, Muzakir menolak memberikan tanggapan yang memuaskan.

“Saya tidak tahu dan saya juga tidak mengurus hal itu lagi, karena dia sudah memilih jadi Sekdes dan sudah mundur dari penyuluhan pertanian. Kalau soal mengembalikan uang negara yang dia terima saat dia double job, saya rasa itu bukan urusan saya. Langsung saja tanya dengan yang bersangkutan,” ujar Muzakir dengan nada tinggi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai regulasi yang melarang perangkat desa untuk memiliki dua pekerjaan atau menerima gaji ganda, baik dari APBN maupun APBD, Muzakir tampak enggan menjawab. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa yang telah dilantik tidak boleh memiliki pekerjaan ganda yang sumber penghasilannya berasal dari anggaran negara.

Namun, setelah pertanyaan ini diajukan, pesan dari awak media tidak lagi dibalas oleh Muzakir. Hingga berita ini ditulis, pertanyaan terkait pengangkatan Sekdes dan dugaan pelanggaran aturan tersebut masih belum mendapatkan jawaban. Sikap ini memunculkan dugaan adanya permainan atau ketidaktransparanan antara Kades dan Sekdes Lubuk Gaung dalam persoalan ini.

Kasus ini masih terus menjadi sorotan, dan masyarakat menunggu kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak terkait, terutama mengenai pengembalian gaji yang didapat selama menjalani dua pekerjaan.

(Siepronhadi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *