Intelejennews.com || Kediri – Menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 42 meter yang berdiri di Dusun Kalilanang, RT 02 RW 04, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, milik PT Protelindo, diduga beroperasi secara ilegal. Meskipun sudah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih enam tahun.
Izin pendiriannya dilaporkan telah ditolak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Dugaan ini juga memunculkan indikasi adanya penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Agung, salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri, dijelaskan bahwa proses pengajuan izin BTS tersebut sudah diajukan oleh subkontraktor yang mewakili PT Protelindo.
Namun, berdasarkan prosedur yang ada, pihak pemohon harus melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Melengkapi izin warga setempat.
- Mengisi formulir pengajuan permohonan izin.
- Pemantauan tim pendirian BTS untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi syarat.
- Pembuatan dokumen lingkungan hidup jika persyaratan sebelumnya terpenuhi.
- Mengajukan dokumen layak zona penerbangan.
- Melakukan pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Guna Bangunan (PGB) ke DPMPTSP.
Meskipun begitu, Agung mengungkapkan bahwa sering terjadi ketidaksesuaian antara proses perizinan dan pembangunan BTS.
“Banyak subkontraktor yang mendahulukan pembangunan tanpa melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh dinas. Surat pemberitahuan mengenai pengajuan izin sudah kami kirim, tetapi tidak pernah ada respons dari pihak perusahaan. Bahkan, banyak BTS di wilayah Pemda Kediri yang belum mengantongi izin,” ujarnya pada Jum’at (03/10).
Selain itu, Agung menyampaikan apresiasinya kepada Tim Jatimnews.info yang menindak lanjuti aduan masyarakat terkait BTS ilegal tersebut. Ia berharap dapat bekerja sama dengan media untuk mengawasi keberadaan BTS yang berdiri tanpa izin di wilayah Kabupaten Kediri.
Kritikan keras juga disampaikan oleh Agung Gita, seorang aktivis lingkungan hidup dari Banaspati Majapahit. Ia menyoroti sikap subkontraktor yang menutup-nutupi informasi terkait status izin BTS milik PT Protelindo.
“BTS tersebut sudah beroperasi tetapi belum mengantongi izin. Hal ini merugikan negara karena PAD Pemda Kediri tidak masuk. Selain itu, pihak Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (PERDA) juga tidak berani menertibkan atau menghentikan operasional BTS tersebut. Apakah mereka takut atau sengaja tutup mata?” katanya.
Agung Gita juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait proses pembangunan dan operasional BTS milik PT Protelindo ini, di antaranya:
- BTS sudah beroperasi selama kurang lebih enam tahun.
- Belum adanya IMB atau PGB yang dikeluarkan.
- Menyesatkan publik dengan klaim bahwa BTS tersebut sudah memiliki izin.
Lebih lanjut dikesempatan terpisah, pemilik lahan yang ditempati BTS tersebut mengaku hanya menerima dokumen perjanjian sewa-menyewa dan harga sewa yang tidak sesuai dengan kontrak antara pemilik lahan dan PT Protelindo.
Sebagai langkah lanjut, Agung Gita berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk melaporkan dugaan pembohongan publik serta kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Kami akan melaporkan hal ini agar ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tuturnya.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembangunan BTS di wilayah Kabupaten Kediri.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan maupun subkontraktor dari menara BTS tersebut, masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Jurnalis: Baim






